Perkara Makam, Ribuan Warga Bakal Geruduk Pemkot Tangerang, Bendera Kuning & Pocong Bakal Berjejer
Ribuan warga Tangerang bakal menggeruduk Kantor Pusat Pemerintah Kota Tangerang, Senin (31/10/2022), perkara makam.
Melalui surat Nomor : 2294/F4/KB.09.01/2022 Direktorat Jenderal Kebudayaan memutuskan bahwa makam Ki Buyut Jenggot tidak direkomendasikan sebagai cagar budaya.
Plt. Kepala Dinas Kebudayaaan, Pariwisata dan Pertamanan Kota Tangerang Mugiya Wardhani memaparkan alasan yang menjadi dasar tidak bisa ditetapkannya makam Mbah Buyut Jenggot menjadi cagar budaya.
"Ada beberapa alasan antara lain tidak dapat dibuktikan dengan valid untuk dinyatakan memenuhi kriteria cagar budaya dalam pasal 5 Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya," paparnya.
Baca juga: Pelaku Penusukan Driver Ojol di Tanah Abang Kerap Berpindah Tempat, Terakhir Terdeteksi di Tangerang
"Yaitu berusia 50 tahun atau lebih, memiliki masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa," jelas Mugiya Wardhani.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ribuan Warga akan Geruduk Pemkot Tangerang, Kecewa tak Berpihak pada Kisruh Makam Ki Buyut Jenggot