Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Adik Brigadir J Sebut Ada Kamar Khusus untuk Ajudan, Ferdy Sambo Membantah: Itu Kamar Bersama

Ferdy Sambo menepis adanya kamar khusus ajudan di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Lalu siapakah yang benar?

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo menepis adanya kamar khusus ajudan di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal ini menepis pernyataan adik dari Brigadir J, Mahareza Rizky Hutabarat yang menyebut adanya kamar khusus bagi ajudan.

"Ada beberapa hal, yang pertama di rumah Saguling itu tidak ada kamar khusus untuk salah satu ADC (aide de camp) itu ada kamar bersama," ucap Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Selain itu, Ferdy Sambo juga membantah jika asisten rumah tangga (ART) bernama Daryanto alias Kodir bertugas di rumah pribadinya di Jalan Saguling.

Dia mengatakan jika Kodir berkerja sebagai ARY di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Baca juga: Ayah Brigadir J Minta Tukar Nasib ke Ferdy Sambo: Bagaimana Kalau Saya Ambil Paksa Nyawa Anak Anda?

"Kemudian, untuk saudara kodir itu tidak tinggal di saguling tapi tinggal di duren tiga," tutur Sambo.

Sementara itu, keterangan yang diberikan oleh Reza saat bersaksi di depan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) semuanya sudah benar.

"Yang lainnya benar," tukas Sambo.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Tepis Keterangan Adik Brigadir J soal Ada Kamar Khusus Ajudan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved