Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Ferdy Sambo Bantah Kamaruddin Simanjuntak, Baju Untuk Brigadir J Bukan dari Putri Candrawathi

Ferdy Sambo membantah jika penyidik berpihak kepada dirinya dan Putri Candrawathi.

Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Ferdy Sambo membantah sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Salah satunya terkait kesaksian kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, terkait hadiah baju untuk almarhum yang disebut pemberian Putri Candrawathi.

"Pertama terkait dengan baju koko yang disampaikan oleh saksi Kamaruddin itu bukan pemberian pribadi istri saya, tetapi keluarga besar sekalian," kata Ferdy Sambo.

Baju tersebut, lanjut Sambo, tidak hanya diberikan kepada Brigadir J, tetapi juga semua ajudan dan asisten rumah tangga (ART).

"Kepada seluruh ajudan dan pembantu rumah tangga yang sama model dan seluruh bingkisan lebaran," ujar dia.

Baca juga: Kamaruddin Bawa Bukti Putri Candrawathi Pernah Belikan Brigadir J Baju Seharga Rp 1 juta

"Saya sampaikan tidak ada kekhususan pada seluruh ajudan kami. Kami perlakukan semua sama, kamar satu itu untuk berdua karena rumah kami tidak cukup untuk menampung semua ajudan yang ada," tambahnya.

Selain itu, Ferdy Sambo membantah jika penyidik berpihak kepada dirinya dan Putri Candrawathi.

"Terkait dengan penyidik berpihak kepada saya ini juga saya sanggah, karena kalau penyidik berpihak kepada saya, saya dan istri saya tidak mungkin ada di sini," tutur Ferdy Sambo.

Kamaruddin Simanjuntak sebelumnya menunjukkan sejumlah barang bukti di sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana di PN Jakarta Selatan.

Kamaruddin memberikan kesaksian untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, menunjukkan sejumlah barang bukti di sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, menunjukkan sejumlah barang bukti di sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

Salah satu barang bukti yang ditunjukkan kepada Majelis Hakim dan Jaksa yaitu kaos yang disebut masih terdapat bercak darah.

"Ini potret dari belakang. Di belakang kaos ini masih ada darah. Walaupun sudah dicuci, di sini masih ada bayang-bayangan darah," kata Kamaruddin.

Kamaruddin juga membawa baju berwarna putih milik Brigadir J. Menurutnya, baju tersebut merupakan pemberian Putri Candrawathi.

"Menjelang Lebaran 2022, Putri Candrawathi memberikan almarhum baju seharga kurang lebih Rp 1 juta," ujar dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved