Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Benarkah Brigadir J Sebelum Tewas Sempat Konflik dengan Kuat Maruf? Pengacara Ungkap Fakta Berbeda

Kuat Maruf berhubungan baik dengan Brigadir J sebelum terjadi peristiwa penembakan di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Wahyu Septiana
Kolase Tribun Jakarta via istimewa/Puspen Kejagung
Terungkap inilah bisikan yang disampaikan Kuat Maruf untuk meyakinkan Putri Candrawathi hingga akhirnya mengadu ke Ferdy Sambo dan keesokan harinya Brigadir J tewas. Kuat Maruf berhubungan baik dengan Brigadir J sebelum terjadi peristiwa penembakan di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan, menyebut bahwa kliennya berhubungan baik dengan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J sebelum terjadi peristiwa penembakan di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kuat Maruf, merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yang juga merupakan sopir pribadi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Gak pernah (ada konflik) sama sekali. Malah, perjalanan dari Magelang ke Jakarta gak pernah juga ada sesuatu yang terjadi," kata Irwan, Rabu (2/11/2022).

Irwan menyebutkan keduanya tak pernah terlibat masalah sebelum peristiwa penembakan terjadi.

Bahkan, usai perjalanan dari Magelang, keduanya juga sempat berkomunikasi saat berad di rumah pribadi Ferdy Sambo, di Jalan Sanguling, Jakarta Selatan.

"Sampai di Sanguling, juga sempat ngobrol. Sempat komunikasi di depan rumah Sanguling, sebelim ke Duren Tiga. Jadi gak ada masalah," tuturnya.

Baca juga: Ayah Brigadir J Minta Kuat Maruf dan Ricky Rizal Tatap Langsung Dirinya: Biar Saya Lihat Bola Matamu

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 11 saksi pada persidangan atas nama terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022) hari ini.

11 saksi tersebut, meliputi keluarga besar korban yakni keluarga Brigadir Yoshua. 

Dua di antaranya, merupakan sosok orangtua Brigadir J, yakni Rosti Simanjuntak selaku ibunya dan Samuel Hutabarat yang merupakan ayah Brigadir J.

Pengakuan yang disampaikan oleh Kuat Maruf dan Ricky Rizal di persidangan hari ini seakan membuat Putri Candrawathi tersudutkan oleh sesama tersangka.
Pengakuan yang disampaikan oleh Kuat Maruf dan Ricky Rizal di persidangan hari ini seakan membuat Putri Candrawathi tersudutkan oleh sesama tersangka. (Kolase Tribun Jakarta)

Selain itu, juga hadir sebagai saksi lainnya yakni kekasih Brigadir J Vera Simanjuntak, adik Brigadir J Mahareza Rizky Hutabarat dan Devianita Hutabarat, kakak Brigadir J Yuni Artika, Tante Brigadir J Rohani Simanjuntak, Roslin Emika, Sangga Parulian, Novita Sari Nadeak, dan Indra Manto Pasaribu.

Terkuak Kedekatan Putri Candrawathi dengan Kuat Maruf

Kuasa Hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan, buka suara soal kedekatan kliennya bersama Putri Candrawathi.

Irwan mengatakan bahwa kliennya sudah bekerja selama 10 tahun di rumah Ferdy Sambo dan juga Putri Candrawathi.

Dikatakan, Kuat Maruf mulanya hanya direkrut sebagai sopir oleh Ferdy Sambo.

Namun dalam perjalanannya selama 10 tahun bekerja, banyak fungsi-fungsi asisten rumah tangga yang kemudian ia kerjakan karena kedekatannya dengan Ferdy Sambo dan juga Putri Candrawathi.

Baca juga: Terkuak Kedekatan Putri Candrawathi dengan Kuat Maruf, Pengacara Ungkap Tugas hingga Pekerjaannya

"Dalam perjalanannya sebagai sopir, karena sudah terlalu dekat banyak fungsi-fungsi asisten rumah tangga yang dikerjakan juga," kata Irwan.

"Kuat Maruf ini 10 tahun dia kerja, sempet dia istirahat dua tahun karena Covid-19. Setelah Lebaran, baru dia masuk lagi dan ditugaskan di Magelang," paparnya.

Selama bekerja dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kuat sempat vakum selama dua tahun karena Covid-19.

Namun kata Irwan, Kuat Maruf selanjutnya kembali bekerja setelah Lebaran hingga ditugaskan kembali oleh Ferdy Sambo untuk di Magelang.

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang membantah adanya pemberian ponsel oleh kliennya kepada anak buah, termasuk Kuat Maruf. Begini kata kuasa hukum Kuat Maruf.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang membantah adanya pemberian ponsel oleh kliennya kepada anak buah, termasuk Kuat Maruf. Begini kata kuasa hukum Kuat Maruf. (Kolase TribunJakarta)

Dalam hal ini, Ia pun menyebut bahwa hubungan kedekatan antara Putri Candrawathi dan Kuat Maruf merupakan hubungan personal sebagai majikan dan bawahan.

"Ya secara personal, hubungan majikan dan bawahan, dengan ART lah. Gak ada dekat dan gak dekat," kata dia.

Ibunda Brigadir J Murka ke Kuat Maruf

Sementara itu, Ibunda Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, berbicara soal pengaruh Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan berencana putranya.

Ia menyebut Kuat Maruf memiliki skenario yang luar biasa untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

Hal itu disampaikan Rosti saat bersaksi untuk terdakwa Kuat dan Ricky Rizal dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).

"Di dalam kasus ini, Kuat Maruf skenario yang sangat hebat, sangat luar biasa saya lihat di dalam kasus ini kalian mengetahui semua," kata Rosti Simanjuntak.

Rosti menuturkan, Kuat Maruf termasuk orang yang paling menginginkan kematian Brigadir J.

"Bahkan, menginginkan daripada kematian anakku. Jadi kamu dan atasan kamu FS dan PC sangat-sangat luar biasa skenariomu," ujar dia.

Baca juga: Ayah Brigadir J Minta Kuat Maruf dan Ricky Rizal Tatap Langsung Dirinya: Biar Saya Lihat Bola Matamu

Ia mengatakan, permintaan maaf para terdakwa menjadi tidak berarti setelah Brigadir J dibunuh secara sadis dan keji.

"Dia minta maaf sesudah anakku hampir 5 bulan tewas di tangan kalian semua. Sungguh luar biasa kalian sebagai manusia yang memiliki hati nurani. Kita sama-sama ciptaan Tuhan kok, baru sekarang ada kesadaran kamu minta maaf kepada ibu," ucap Rosti.

Sebelumnya, terdakwa Kuat Maruf bersumpah tidak terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kolase Foto Kuat Maruf dan Bripka RR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kolase Foto Kuat Maruf dan Bripka RR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Kolase Foto Tribun Jakarta)

"Biar proses pengadilan yang menentukan salah atau tidaknya saya, karena demi Allah saya tidak ada niat apa yang seperti didakwakan kepada saya," kata Kuat Maruf.

Di sisi lain, ia juga menyampaikan duka cita atas meninggalnya Brigadir J.

Namun, ia tidak mengucapkan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J yang hadir sebagai saksi di persidangan.

"Saya turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Yosua, dan semoga almarhum Yosua diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa, serta keluarga besar diberi ketabahan," ujar dia.

Terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi secara bersamaan pada hari ini.

Baca juga: Bripka Ricky Rizal Minta Maaf Atas Peristiwa Penembakan di Duren Tiga : Maaf Atas Kebodohan Saya

Total 11 orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan, termasuk kedua orangtua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.

Adapun Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP.

Kedua terdakwa terancam dituntut hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved