Ayah Bunuh Anak di Depok
Emosi Lihat Istri dan Anak Mau Pergi Dari Rumah, Ayah di Depok Langsung Ambil Golok di Kolong Meja
Kapolres mengatakan, motif pelaku nekat menganiaya keluarganya adalah karena pertikaian rumah tangga yang telah berlangsung lama.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Warga di Klaster Pondok Jatijajar, Tapos, Kota Depok, dihebohkan dengan peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh seorang suami berinisial Rizky Noviyandi Achmad (31) terhadap istrinya Nila Islamia (31), dan juga putri kandungnya KPC (11).
Akibat penganiayaan tersebut, sang istri pun dalam kondisi kritis dan masih menjalani perawatan di rumah sakit hingga saat ini.
Sementara putri kandungnya, meninggal dunia di lokasi akibat luka parah sabetan senjata tajam di sekujur tubuh.
Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar, mengatakan, motif pelaku nekat menganiaya keluarganya adalah karena pertikaian rumah tangga yang telah berlangsung lama.
Pertikaian ini memuncak ketika sang istri meminta bercerai beberapa jam sebelum kejadian berdarah itu terjadi.
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Ayah Bantai Istri dan Anak di Depok: Permintaan Cerai Pantik Kemarahan
"Menjelang subuh itu si pelaku salat subuh dulu ke masjid, nah istrinya minta cerai, tiba-tiba pulang dari masjid ternyata si istri ini sudah rapih-rapih atau beres-beres, dan korban (putri kandungnya) sudah berpakaian seragam sekolah," kata Imran saat memimpin ungkap kasusnya, Rabu (2/11/2022).
"Disitu pelaku tak terima, terjadi cekcok mulut, hinga pelaku mengambil golok yang ada di kolong meja dan membacok istri serta anaknya," jelasnya lagi.
Imran mengatakan, saat itu istrinya sudah tak tahan dengan ulah pelaku yang kerap pulang pagi tanpa alasan jelas, dan hendak pergi ke rumah pamannya.
"Dia (istri) mau mengantar anaknya yang korban meninggal ke sekolah, kemudian mau ke rumah pamannya. Keluar dari rumah karena sudah ada cekcok mulut dan minta cerai," tuturnya.
Terakhir, Imran mengatakan bahwa pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.
"Pasal 338 KUHP atau Pasal 44 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 yang ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara," pungkasnya.