Tak Ada Alokasi APBD 2023 Buat Bangun LRT Fase 2, PDIP: Ada Upaya Penjegalan Program Nasional
Keputusan Pemprov DKI tak melanjutkan proyek pembangunan LRT ini pun dikritisi anggota DPRD DKI dari Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Serta Perpres Nomor 79 Tahun 2016 tentang Percepatan Penyelenggaraan Perkeretaapian Umum di Provinsi DKI Jakarta.
"Pernyataan Kepala Dishub tersebut soal tersendat karena regulasi ini menjadi tidak tepat, karena justru sudah ada Perpres yang dikeluarkan mengenai hal ini," ujarnya.
"Tetapi tidak satupun LRT yang dibangun selama lima tahun era Anies," sambungnya.
Oleh karena itu, Gilbert menuding ada upaya-upaya menjegal pembangunan kelanjutan LRT yang dilakukan Dishub DKI Jakarta.
Kecurigaan ini menguat setelah tidak adanya anggaran yang dimasukkan dalam KUA-PPAS 2023 untuk pembangunan rute baru LRT fase 2.

"Artinya LRT ini akan semakin lama mangkrak dan rusak, karena tidak jalan dan menelan biaya PSO yang luar biasa per tiket," tuturnya.
Untuk mendukung program pembangunan LRT Jakarta, Gilbert menyebut, Pemprov DKI sepatutnya mengalokasikan anggaran LRT melalui PT Jakarta Propertindo (Jakpr dalam Rancangan APBD (RAPBD) 2023.
"Namun, Bappeda DKI sendiri tampaknya diisi dengan orang yang tidak tepat, sehingga ini tidak dimasukkan ke dalam RAPBD 2023," kata Gilbert.