Rekrutmen PPPK Guru 2022 Dibuka, Cek Siapa Saja Tenaga Honorer yang Bisa Ikut Seleksi

Rekrutmen PPPK Guru 2022 telah dibuka, simak syarat, cara daftar serta siapa saja tenaga honorer yang bisa ikut seleksi

Editor: Muji Lestari
SSCASN
PPPK 2022. Rekrutmen PPPK Guru 2022 telah dibuka, simak tenaga honorer yang bisa ikut seleksi. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Setelah beberapa kali sempat diundur, akhirnya rekrutmen PPPK Guru 2022 untuk jabatan fungsional resmi dibuka pada Senin (31/10/2022).

Proses rekrutmen PPPK Guru 2022 ini akan berlangsung selama 14 hari dan berakhir pada 15 November 2022.

Bagi yang ingin mendaftar, tentunya harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan.

Kriteria tenaga honorer yang bisa ikut seleksi PPPK tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022.

SE tersebut, sebagaimana dikonfirmasi Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce.

"Iya," ujar Mohammad Averrouce.

SE yang ditandatangani Plt Menteri PANRB Mohammad Mahfud MD ini, meminta para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pusat dan Daerah melakukan pendataan tenaga honorer di instansi masing-masing.

Baca juga: PPPK Guru 2022 Telah Dibuka, Cek 3 Kriteria Pelamar yang Diprioritaskan

Selanjutnya, bagi non-ASN atau honorer di instansi pemerintah yang memenuhi syarat dan ketentuan, bisa diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.

Pasalnya, per 23 November 2023, status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah hanya terdiri dari dua jenis, yakni PNS dan PPPK.

Tenaga Honorer yang Bisa Ikut Seleksi

Adapun syarat dan ketentuan tenaga honorer yang bisa mengikuti PPPK Guru 2022, antara lain:

- Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

- Mendapatkan honorarium atau upah dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah. Ketentuan ini, tidak berlaku bagi tenaga honorer yang mendapat honorarium melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Des

- Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved