Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Sebut Dakwaan Sudah Lengkap, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo
JPU meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak eksepsi Baiquni Wibowo.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (3/11/2022).
Sidang hari ini beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi Baiquni Wibowo.
JPU meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak eksepsi Baiquni.
"Surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum sudah cermat dan jelas," kata JPU dalam persidangan.
Selain itu, Jaksa menilai surat dakwaan telah lengkap atau memenuhi syarat formil dan materiil.
Baca juga: Ajukan Eksepsi, Terdakwa Obstruction of Justice Baiquni Wibowo Minta Diadili di PTUN
"Serta dengan tegas menyatakan bahwa seluruh alasan surat keberatan yang diajukan oleh terdakwa melalui penasihat hukum tersebut tidak berdasarkan hukum dan patut lah dikesampingkan," ujar Jaksa.
JPU meminta agar surat dakwaan yang telah dibacakan dapat menjadi dasar pemeriksaan dalam perkara ini.
"Satu, menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan PH terdakwa Baiquni Wibowo untuk keseluruhan," ucap Jaksa.
"Dua, menyatakan surat dakwaan atas nama Baiquni Wibowo telah disusun sebagaimana ketentuan KUHAP dan oleh karena itu surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan ini," tambahnya.