Syarat dan Cara Mendapatkan Set Top Box Gratis dari Pemerintah, Pemilik TV Analog Perlu Tahu!

Pemilik TV analog, simak cara mendapatkan set top box (STB) gratis dari pemerintah. Lengkap dengan lokasi posko bantuan STB gratis di Jabodetabek.

Editor: Muji Lestari
cekbantuanstb.kominfo.go.id
Laman untuk cek penerima bantuan set top box (STB) gratis dari pemerintah. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Simak syarat dan cara mendapatkan set top box gratis dari pemerintah lewat https://cekbantuanstb.kominfo.go.id.

Sebanyak 222 daerah termasuk Jabodetabek resmi bermigrasi dari siaran TV analog ke siaran TV digital, pada Rabu (2/11/2022).

Bagi pemilik TV analog, tidak perlu membeli TV digital untuk dapat menyaksikan siaran televisi.

Sebab, hanya perlu menambahkan perangkat set top box (STB) yang mendukung Digital Video Broadcasting-Second Generation Terrestrial (DVB-T2).

STB sendiri merupakan alat untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara agar dapat ditampilkan di TV analog.

Kominfo telah menyediakan STB gratis bagi masyarakat yang membutuhkan.

Dilansir dari laman Kominfo, distribusi STB gratis ini merujuk pada kelompok rumah tangga miskin (RTM) atau rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan masuk dalam 10 persen terendah.

Baca juga: Cek 20 Merek dan Harga Set Top Box, Disertai Cara Pasangnya Agar Bisa Nonton Siaran TV Digital

Tidak semua masyarakat berhak mendapatkan STB gratis. Pemerintah hanya memberikan STB gratis bagi warga yang memenuhi syarat.

Syarat Penerima STB Gratis

- WNI Masuk golongan Rumah Tangga Miskin

- Minimal dalam satu keluarga, memiliki satu TV analog

- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

- Kementerian Sosial Berlokasi di dalam cakupan yang terdampak ASO.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan STB gratis dari Kominfo?

Cara Mendapatkan STB Gratis

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved