Syarat dan Cara Mendapatkan Set Top Box Gratis dari Pemerintah, Pemilik TV Analog Perlu Tahu!

Pemilik TV analog, simak cara mendapatkan set top box (STB) gratis dari pemerintah. Lengkap dengan lokasi posko bantuan STB gratis di Jabodetabek.

Editor: Muji Lestari
cekbantuanstb.kominfo.go.id
Laman untuk cek penerima bantuan set top box (STB) gratis dari pemerintah. 

Kominfo menjelaskan, RTM yang berhak menerima bantuan tetapi hingga 2 November 2022 belum menerima STB, dapat mengajukan secara mandiri.

Berikut langkah-langkah mengajukan bantuan STB secara mandiri:

Baca juga: Cara Memasang Set Top Box Agar Bisa Nonton Siaran TV Digital, Cuma 4 Langkah!

- Buka situs https://cekbantuanstb.kominfo.go.id

- Masukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia

- Klik "Pencarian"

Set top box (STB) merek Tanaka untuk menangkap siaran TV digital.
Set top box (STB) merek Tanaka untuk menangkap siaran TV digital. (tanaka.co.id)

- Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka dapat menghubungi call center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga asli.

- Jika mengalami kendala dalam mengakses situs, masyarakat dapat menghubungi call center 159 atau nomor telepon posko.

Selain melalui situs, masyarakat yang memenuhi kriteria dapat menghubungi kontak posko ASO Kominfo, melalui:

- Nomor telepon: 159

- Nomor chatbot WhatsApp: 08118202208

Lokasi Posko Bantuan STB Gratis di Jabodetabek

Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB sendiri masih akan beroperasi sampai Jumat, 4 November 2022, mulai pukul 08.00-19.00 WIB.

Berikut lokasi dan nomor telepon posko di wilayah Jabodetabek:

1. Provinsi DKI Jakarta

- Nomor telepon: 082123816097

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved