Antisipasi Banjir, Pemprov DKI Ingatkan Warga Tak Buang Sampah Sembarangan dan Denda Rp500 Ribu

Bila ada masyarakat kedapatan buang sampah sembarangan, Pemprov DKI mengingatkan mereka bisa kena denda hingga Rp 500 ribu.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com/Warta Kota
Ilustrasi wacana pengawasan sampah dengan drone - Pemprov DKI Jakarta mengingatkan warga agar tidak membuang sampah sembarangan untuk mencegah bencana banjir dan ada denda Rp 500.000 bagi pelanggar.  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta mengingatkan warga agar tidak membuang sampah sembarangan, khususnya ke saluran air.

Pasalnya, sampah-sampah tersebut bisa menyumbat saluran air dan menyebabkan banjir.

Apalagi, beberapa hari terakhir ini Jakarta dilanda hujan dengan intensitas sedang hingga lebat.

Bila ada masyarakat kedapatan buang sampah sembarangan, Pemprov DKI mengingatkan mereka bisa kena denda hingga Rp 500 ribu.

"Denda yang dikenakan kepada mereka yang membuang sampah di luar tempat yang disediakan, uang paksa paling banyak Rp500 ribu," demikian pengumuman yang disampaikan lewat instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, @dkijakarta, dikutip Minggu (6/11/2022).

Baca juga: Jangan Buang Sampah Sembarangan di Lokasi Car Free Day, Pemprov DKI Pasang Drone: Bisa Kena Denda

Sanksi denda Rp500 ribu ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013.

Adapun aturan tersebut berisi tentang Pengelolaan Sampah dan regulasi soal besaran sanksi yang dikenakan tertuang dalam Pasal 130 Perda tersebut.

Oleh karena itu, Pemprov DKI mengimbau masyarakat untuk membuang sampah di tempat yang sudah disediakan.

"Kasih tahu ke teman-teman yang lain ya, biar makin banyak yang buang sampah pada tempatnya," imbuhnya. 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved