Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Cerita Sopir Ambulans Jelang Evakuasi Jenazah Brigadir J, Diminta Provos Matikan Sirine

Setelah tiba di Komplek Polri Duren Tiga, kata Syahrul dirinya lagi-lagi diberhentikan oleh anggota Provos yang berjaga. 

Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Pebby Ade Liana/TribunJakarta.com
Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Novriansyah Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). 

"Saya jelaskan, 'permisi pak, saya dapat arahan dari kantor saya untuk jemput' di titik lokasi, saya kasih unjuk lihat. Lalu katanya 'ya sudah mas nanti lurus aja ikutin, nanti diarahkan'," cerita dia.

Setelah bertanya, anggota Provos tersebut sempat meminta Syahrul untuk untuk mematikan sirine dan segala protokol ambulans.

"Lalu, saya ikutin arahan dari Bapak Provost, saya jalan lagi Yang Mulia ke lokasi," imbuhnya.

Untuk diketahui, sebelumnya sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Novriansyah Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).

Pada sidang kali ini, tiga terdakwa atas nama Bharada Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Maruf dipertemukan dalam satu sidang bersama.

Menurut pantauan TribunJakarta.com, sebanyak 5 orang saksi sudah dihadirkan di ruang sidang pada pagi ini pukul 10.00 WIB.

Saksi tersebut meliputi dua orang petugas Swab di Smart Co Lab, atas nama Nevi Afrilia dan Ishbah Azka Tilawah, sopir ambulance atas nama Ahmad Syahrul Ramadhan, Legal Counsel provider PT XL Axiata atas nama Viktor Kamang, dan Provider PT Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support atas nama Bimantara Jayadiputro.

Adapun kali ini, merupakan pertama kali bagi Bharada E dipertemukan secara langsung bersama dua terdakwa lain yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Sebab, pada sidang sebelumnya Bharada E digelar secara terpisah bersama dengan terdakwa-terdakwa lain dalam kasus tersebut.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved