DKI Pakai Drone Pantau Warga Buang Sampah Sembarangan, Denda Diskresi Petugas Lapangan
Yogi mencontohkan, saat CFD Minggu kemarin ada empat warga buang sampah sembarangan dan hendak diberikan sanksi denda Rp 500 ribu.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta mulai melakukan pengawasan terhadap masyarakat yang membuat sampah sembarangan saat pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) pada Minggu (6/11/2022) kemarin.
Beberapa orang pun sudah kena operasi tangkap tangan (OTT) di sekitar kawasan Sudirman-Thamrin.
Walau demikian, sanksi yang diberikan kepada warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan itu ternyata cukup bervariasi.
Sub Koordinator Urusan Penyuluhan dan Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, sanksi yang dikenakan merupakan diskresi petugas di lapangan.
"Itu dendanya diskresi petugas pengawas di lapangan. Kalau dilihat usianya masih anak-anak mungkin dikasih denda agak kecil," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (7/11/2022).
"Terus kondisi ekonominya sulit, bisa melihat dari pakaian atau misal enggak bawa duit, itu bisa kami beri sanksi sosial," sambungnya.
Baca juga: Antisipasi Banjir, Pemprov DKI Ingatkan Warga Tak Buang Sampah Sembarangan dan Denda Rp500 Ribu
Yogi mencontohkan, saat CFD Minggu kemarin ada empat warga buang sampah sembarangan dan hendak diberikan sanksi denda Rp 500 ribu.
Namun, ternyata mereka tak membawa uang untuk membayar denda tersebut.

Petugas di lapangan pun akhirnya memberi sanksi sosial kepada mereka untuk memungut sampah di lokasi CFD.
"Akhirnya kami berikan sanksi sosial dengan buang atau memungut sampah sepanjang 200 meter. Mereka pungut sampah sebagai sanksi sosial," ujarnya.
Bila ada masyarakat yang mendapat sanksi denda, Yogi memastikan, uang denda tersebut bakal langsung disetor ke kas daerah.
"Denda langsung disetor ke kas daerah, itu dianggap sejenis retribusi. Jadi enggak dipegang petugas, tapi dimasukkan ke kas daerah, disetor langsung," tuturnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengerahkan drone pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day, untuk mengawasi masyarakat yang membuang sampah sembarangan, Minggu (6/11/2022).
Baca juga: Hari Ini Kenaikan UMP 2023 DKI Jakarta Dibahas, Cek Perbandingan Gaji UMR Ibu Kota 5 Tahun Terakhir
Bekerjasama dengan Dinas Kominfotik, sebanyak 11 drone dioperasikan oleh Dinas Lingkungan Hidup di 7 lokasi sekitar Jalan Sudirman-Thamrin.
Hal ini, dalam rangka gelaran Operasi Tangkap Tangkap (OTT) secara konvesional terhadap pelanggar yang membuang sampah sembarangan.
Di antaranya di Depan Gedung Jaya-Jalan Sumenep, Depan Hotel Indonesia Kempinski, Fly Over Patung Sudirman, Depan Gedung Chase Plaza, Gedung CIMB dan Mall FX Sudirman.
"Kegiatan ini akan secara rutin dilaksanakan ke depannya, sesuai arahan Bapak Pj Gubernur DKI Jakarta, ” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto, Minggu (6/11/2022).
Mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, Humas Dinas Lingkungan DKI Jakarta Yogi Ikhwan menjelaskan Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum.
Tindakan tersebut, dapat dikenakan sanksi berupa uang paksa paling banyak Rp 500 ribu.
Adapun berdasarkan OTT hari ini, didapati 15 pelanggar kedapatan membuang sampah sembarangan yang dikenakan denda uang paksa total Rp 710 ribu.
Selain itu, ada 4 pelanggar lain yang juga dijatuhi sanksi sosial berupa melakukan pungut sampah di lokasi tersebut.