Hari Ini Kenaikan UMP 2023 DKI Jakarta Dibahas, Cek Perbandingan Gaji UMR Ibu Kota 5 Tahun Terakhir

Kenaikan UMP 2023 DKI Jakarta dibahas mulai hari ini, Selasa (7/11/2022) dan akan diumumkan paling lambat pada tanggal 21 November mendatang.

Editor: Muji Lestari
hai.grid.id
Ilustrasi Uang. Penetapan UMP 2023 DKI Jakarta mulai dibahas, simak rincian upah minimum Jakarta dari tahun ke tahun. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Hari Ini penetapan kenaikan UMP 2023 DKI Jakarta mulai dibahas, Selasa (7/11/2022).

Hal itu menyusul terkait data pelengkap dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Selanjutnya, data dari BPS akan masuk dalam formulasi untuk menentukan penetapan besaran angka UMP 2023.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional Adi Mahfudz Wuhadji mengungkapkan, data itu termasuk besaran inflasi dan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"BPS itu terakhir (setor data) tanggal 7 November, jadi terakhir tanggal 7 November dalam rangka untuk dimasukkan dalam formulasi tersebut sesuai dengan PP 36/2021 tentang Pengupahan itu," kata Adi.

"Adapun setelah itu, kita akan mengetahui, jadi berapa sih kira-kira besarannya," tambahnya.

Adi mengamini, kalau pembahasan angka UMP 2023 dibahas mulai 7 November 2022 .

Baca juga: Segini Upah Minimum DKI Jakarta Jika UMP 2023 Naik 13 %

Kemudian, hasil pembahasan ini akan diumumkan pada 21 November 2022 untuk upah tingkap provinsi.

Sementara, besaran upah minimum untuk kota dan kabupaten tahun 2023 akan diumumkan pada 30 November 2022.

Hal ini, masuk dalam salah satu rekomendasi dari hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Nasional.

Menaker Beri Bocoran Kenaikan UMP 2023

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa UMP 2023 akan naik. Namun sejauh ini ia belum membocorkan nilai kenaikan UMP 2023.

"Ada (kenaikan UMP), beberapa (persen)," kata Ida Fauziyah.

Menaker telah menginstruksikan Direktorat Jenderal PHI-Jamsostek Kemnaker Indah Anggoro Putri untuk mendengar aspirasi buruh terkait tuntutan kenaikan UMP 2023.

Menyusul, lonjakan inflasi dalam beberapa bulan terakhir akibat kenaikan harga BBM subsidi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved