Gerindra Dorong Perluasan OTT Buang Sampah Lewat Drone hingga Bantaran Kali Libatkan RT/RW

Menurutnya, kebijakan yang bertujuan efek jera bagi masyarakat yang melanggar memerlukan kolaborasi dengan pihak, mulai tingkat terendah RT RW.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
ISTIMEWA/Instagram @upkbadanairdlhdki
Viral buang sampah di kali Tanah Abang saat petugas kebersihan bekerja. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Nurhasan dorong Pemprov DKI Jakarta jalin kerjasama dengan pihak RT dan RW untuk mendukung kebijakan Operasi Tangkap Tangkap (OTT) warga yang buang sampah sembarangan menggunakan drone.

Tujuannya untuk memperlebar titik-titik pengawasan pembuangan sampah di luar Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD).

Ia mencontohkan, perluasan pengawasan lewat drone bisa dilakukan di bantaran kali.

"Kalau menurut saya, lebih baiknya lagi, memang perlu ditambah. Bisa, bisa seperti itu (di bantaran kali), khususnya di titik-titik yang memang ditemukan masyarakat membuang sampah sembarangan. Itu bisa diterapkan seperti itu bekerja sama dengan RT RW sekitar untuk pengoperasian," katanya kepada wartawan, Selasa (8/11/2022).

Baca juga: Kritisi OTT Buang Sampah pakai Drone, Syarif Gerindra: Eksekusinya Seperti Apa?

Menurutnya, kebijakan yang bertujuan efek jera bagi masyarakat yang melanggar memerlukan kolaborasi dengan pihak, mulai tingkat terendah RT RW.

"Yang repot kalau di bantaran kali itu pengoperasian dan pengawasannya serta perawatannya (drone), makanya perlu bekerja sama dengan RT/RW setempat untuk melakukan pengawasan dan perawatannya. contoh sama seperti alat deteksi polusi jakarta. Itu kan enggak sembarangan, alat itu butuh perawatan.

Jangan sampai hasil dari deteksi itu tidak maksimal karena kurang perawatan. contoh, misalnya, deteksi polusi itu berdebu. Itu kan jadi ngawur. Itu salah satu kendala dari teknologi dibutuhkan perawatan dan pengawasan yang continue," lanjutnya.

Pemprov DKI Jakarta berencana menggunakan drone untuk mengawasi aktivitas warga, khususnya pelanggar membuang sampah sembaragnan, saat pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD).
Pemprov DKI Jakarta berencana menggunakan drone untuk mengawasi aktivitas warga, khususnya pelanggar membuang sampah sembaragnan, saat pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD). (Kolase TribunJakarta.com)

Diwartakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memasang drone pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day, untuk mengawasi masyarakat yang membuang sampah sembarangan, Minggu (6/11/2022).

Bekerjasama dengan Dinas Kominfotik, sebanyak 11 drone dioperasikan oleh Dinas Lingkungan Hidup di 7 lokasi sekitar Jalan Sudirman-Thamrin.

Hal ini, dalam rangka gelaran Operasi Tangkap Tangkap (OTT) secara konvesional terhadap pelanggar yang membuang sampah sembarangan.

Diantaranya di Depan Gedung Jaya-Jalan Sumenep, Depan Hotel Indonesia Kempinski, Fly Over Patung Sudirman, Depan Gedung Chase Plaza, Gedung CIMB dan Mall FX Sudirman.

"Kegiatan ini akan secara rutin dilaksanakan ke depannya, sesuai arahan Bapak Pj Gubernur DKI Jakarta, ” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto, Minggu (6/11/2022).

Baca juga: DKI Pakai Drone Pantau Pembuang Sampah, PSI Singgung Mobil Robot Pemadam Era Anies Baswedan

Mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, Humas Dinas Lingkungan DKI Jakarta Yogi Ikhwan menjelaskan Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum.

Tindakan tersebut, dapat dikenakan sanksi berupa uang paksa paling banyak Rp 500 ribu.

Adapun berdasarkan OTT hari ini, didapati 15 pelanggar kedapatan membuang sampah sembarangan yang dikenakan denda uang paksa  total Rp 710 ribu.

Selain itu, ada 4 pelanggar lain yang juga dijatuhi sanksi sosial berupa melakukan pungut sampah di lokasi tersebut.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved