Penggunaan Drone Tak Cukup, NasDem Minta Pemprov DKI Gencarkan Sosialisasi Buang Sampah di Sekolah

Penggunaan drone untuk mengawasi masyarakat tak buang sampah sembarangan tidak cukup bila tak dibarengi dengan sosialisasi.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
ISTIMEWA
Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino - Penggunaan drone untuk mengawasi masyarakat tak buang sampah sembarangan tidak cukup bila tak dibarengi dengan sosialisasi. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Wibi Andrino buka suara soal terobosan kebijakan yang diterapkan penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono dalam mengawasi warga yang buang sampah sembarangan.

Menurutnya, penggunaan drone untuk mengawasi masyarakat tak cukup bila tak dibarengi dengan sosialisasi.

"Harapan kami apapun upayanya, itu tentu hal yang baik. Untuk solusi terbaik adalah tetap pada upaya peningkatan kesadaran masyarakatnya sendiri," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (8/11/2022).

Menurutnya, perubahan perilaku masyarakat itu harus dibentuk dari sel terkecil mulai dari usia dini.

Sosialisasi pun harus dilakukan di sekolah-sekolah hingga kelompok masyarakat sehingga kesadaran masyarakat untuk tak buang sampah sembarangan bisa makin tumbuh.

"Sehingga mental untuk membuang sampah pada tempatnya bukan karena diawasi, tapi karena memang sadar dari diri sendiri," ujarnya.

Politikus NasDem ini pun mengaku belum mengetahui anggaran yang digelontorkan untuk mengoperasikan drone tersebut.

Baca juga: Pemprov DKI Pakai Drone Awasi Warga Buang Sampah Sembarangan, PAN Beri Catatan:Mahal, Kurang Praktis

Bila ada kas daerah yang digunakan untuk penggunaan drone, ia pun memastikan, DPRD DKI bakal melakukan pengawasan ketat.

"Soal anggaran drone saya belum tahu persis berapa nilainya. Tapi apabila itu adalah anggaran pemerintah, fungsi kami akan mengawasi penggunaannya," tuturnya.

Pemprov DKI Gunakan Drone Awasi Masyarakat Saat CFD

Pemprov DKI Jakarta memasang drone pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day, untuk mengawasi masyarakat yang membuang sampah sembarangan, Minggu (6/11/2022).
Pemprov DKI Jakarta memasang drone pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day, untuk mengawasi masyarakat yang membuang sampah sembarangan, Minggu (6/11/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/PEBBY ADHE LIANA)

Pemprov DKI Jakarta memasang drone pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day, untuk mengawasi masyarakat yang membuang sampah sembarangan, Minggu (6/11/2022).

Bekerjasama dengan Dinas Kominfotik, sebanyak 11 drone dioperasikan oleh Dinas Lingkungan Hidup di 7 lokasi sekitar Jalan Sudirman-Thamrin.

Hal ini, dalam rangka gelaran Operasi Tangkap Tangkap (OTT) secara konvesional terhadap pelanggar yang membuang sampah sembarangan.

Di antaranya di Depan Gedung Jaya-Jalan Sumenep, Depan Hotel Indonesia Kempinski, Fly Over Patung Sudirman, Depan Gedung Chase Plaza, Gedung CIMB dan Mall FX Sudirman.

"Kegiatan ini akan secara rutin dilaksanakan ke depannya, sesuai arahan Bapak Pj Gubernur DKI Jakarta, ” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto, Minggu (6/11/2022).

Baca juga: Sebelum Tewas, Brigadir J Curhat Tolak Nikahi Vera Simanjuntak hingga Minta Dikenalkan Wanita Lain

Mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, Humas Dinas Lingkungan DKI Jakarta Yogi Ikhwan menjelaskan Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum.

Tindakan tersebut, dapat dikenakan sanksi berupa uang paksa paling banyak Rp 500 ribu.

Adapun berdasarkan OTT hari ini, didapati 15 pelanggar kedapatan membuang sampah sembarangan yang dikenakan denda uang paksa  total Rp 710 ribu.

Selain itu, ada 4 pelanggar lain yang juga dijatuhi sanksi sosial berupa melakukan pungut sampah di lokasi tersebut.

Sebut Denda Warga Buang Sampah Diskresi Petugas, Pemprov DKI: Tergantung Pakaian yang Dipakai

Pemprov DKI Jakarta mulai melakukan pengawasan terhadap masyarakat yang membuat sampah sembarangan saat pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) pada Minggu (6/11/2022) kemarin.

Beberapa orang pun sudah kena operasi tangkap tangan (OTT) di sekitar kawasan Sudirman-Thamrin.

Ilustrasi wacana pengawasan sampah dengan drone - Pemprov DKI Jakarta mengingatkan warga agar tidak membuang sampah sembarangan untuk mencegah bencana banjir dan ada denda Rp 500.000 bagi pelanggar. 
Ilustrasi wacana pengawasan sampah dengan drone - Pemprov DKI Jakarta mengingatkan warga agar tidak membuang sampah sembarangan untuk mencegah bencana banjir dan ada denda Rp 500.000 bagi pelanggar.  (Kolase TribunJakarta.com/Warta Kota)

Walau demikian, sanksi yang diberikan kepada warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan itu ternyata cukup bervariasi.

Sub Koordinator Urusan Penyuluhan dan Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, sanksi yang dikenakan merupakan diskresi petugas di lapangan.

"Itu dendanya diskresi petugas pengawas di lapangan. Kalau dilihat usianya masih anak-anak mungkin dikasih denda agak kecil," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (7/11/2022).

"Terus kondisi ekonominya sulit, bisa melihat dari pakaian atau misal enggak bawa duit, itu bisa kami beri sanksi sosial," sambungnya.

Yogi mencontohkan, Minggu kemarin ada ada empat orang warga yang mau diberikan sanksi denda, namun ternyata mereka tak membawa uang untuk membayar denda tersebut.

Petugas di lapangan pun akhirnya memberi sanksi sosial kepada mereka untuk memungut sampah di lokasi CFD.

Baca juga: CFD Diklaim Efektif Tekan Polusi di Jakarta, Anak Buah Anies Sebut Kualitas Udara Semakin Baik

"Akhirnya kami berikan sanksi sosial dengan buang atau memungut sampah sepanjang 200 meter. Mereka pungutin sampah sebagai sanksi sosial," ujarnya.

Bila ada masyarakat yang mendapat sanksi denda, Yogi memastikan, uang denda tersebut bakal langsung disetor ke kas daerah.

"Denda langsung disetor ke kas daerah, itu dianggap sejenis retribusi. Jadi enggak dipegang petugas, tapi dimasukkan ke kas daerah, disetor langsung," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved