Permudah Warga, Polsek Ciracas Adakan Pos Layanan Keliling untuk Pembuatan Surat Kehilangan
Jajaran Polsek Ciracas, Polres Metro Jakarta Timur mengadakan pos layanan keliling di lima Kelurahan dengan mengerahkan personel Bhabinkamtibmas.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Jajaran Polsek Ciracas, Polres Metro Jakarta Timur mengadakan pos layanan keliling di lima Kelurahan dengan mengerahkan personel Bhabinkamtibmas.
Kapolsek Ciracas Kompol Jupriono mengatakan pos layanan keliling yang mulai diadakan sejak 1 November 2022 diperuntukkan bagi warga yang ingin membuat surat kehilangan.
"Ini untuk mempermudah warga yang mau membuat surat kehilangan KTP, KK, ATM, buku tabungan, dan lainnya. Jadi warga tidak perlu datang ke Polsek," kata Jupriono, Selasa (8/11/2022).
Surat yang dikeluarkan Polsek Ciracas tersebut dapat digunakan untuk warga yang kehilangan dokumen kependudukan seperti KTP, KK ketika hendak membuat dokumen baru di Kelurahan.
Pos layanan keliling dari Polsek Ciracas pun sengaja diadakan di kantor Kelurahan, sehingga warga yang kehilangan dokumen kependudukan tidak perlu repot untuk mengurus pembuatan dokumen baru.
"Kita keliling di lima Kelurahan secara bergantian. Per harinya rata-rata kita layani 5-10 pembuatan surat kehilangan. Kalau untuk warga yang melaporkan kasus pencurian tetap di Polsek," ujarnya.
Baca juga: Remaja di Ciracas Tewas Dikeroyok Gangster Depok
Selain mengadakan pos layanan keliling, Jupriono menuturkan pihaknya rutin menggelar dialog membahas masalah pemeliharaan keamanan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).
Baik dengan pengurus RT/RW di masing-masing Kelurahan, karang taruna, hingga pihak sekolah untuk mencegah gangguan keamanan seperti tawuran pelajar di wilayah Kecamatan Ciracas.

"Apabila warga masyarakat melihat atau mengetahui dan ada permasalahan yang lain bisa melaporkan ke Bhabinkamtibmas atau call center Polsek Ciracas di 081399265156, siaga 24 jam," tuturnya.