Bakal Pakai Anggaran Rp8,5 T, Heru Budi Diminta Buat Terobosan Kebijakan Atasi Kemacetan di Jakarta

Sebab, kemacetan di Jakarta semakin parah, namun di sisi lain jumlah laju kendaraan pribadi cenderung meningkat setiap tahunnya.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com/Kompas.com
Ilustrasi - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono diminta membuat terobosan kebijakan untuk mengatasi kemacetan di Jakarta yang semakin parah setelah permintaan alokasi anggaran Rp 8,5 trliun disetujui DPRD DKI Jakarta. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono diminta membuat terobosan kebijakan untuk mengatasi kemacetan di ibu kota.

Terlebih, pada 2023 mendatang, Pemprov DKI Jakarta sudah mengalokasi anggaran hingga Rp8,5 triliun untuk mengatasi kemacetan di Jakarta yang kian parah.

Hal ini disampaikan anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Thopaz Nugraha Syamsul saat penyampaian pandangan fraksi terhadap Raperda APBD DKI Jakarta 2023 dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/11/2022). 

"Dari jumlah anggaran sesuai pagu tersebut, Pemprov DKI dituntut mampu membuat terobosan untuk memperluas jangkauan dalam mengurangi kemacetan," ucapnya, Rabu (9/11/2022).

Ia pun meminta agar Heru Budi menyelaraskan program dan rencana kerja yang akan diterapkan dengan situasi dan kondisi di lapangan.

Sebab, kemacetan di Jakarta semakin parah, namun di sisi lain jumlah laju kendaraan pribadi cenderung meningkat setiap tahunnya.

Baca juga: Dishub Belum Serahkan Hasil Kajian FGD Terkait Pengaturan Jam Kerja Ke Pj Gubernur DKI

Oleh karena itu, Heru Budi dituntut untuk bisa mengembangkan sistem transportasi di ibu kota agar masyarakat mau berpindah dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.

"Meningkatkan kualitas pelayanan transportasi publik yang mudah, cepat, modern, dan ramah lingkungan," ujarnya.

"Sehingga diharapkan pengguna kendaraan pribadi dapat beralih ke transportasi umum," sambungnya.

Sebagai informasi, Pemprov DKI awalnya mengalokasikan anggaran Rp9,3 triliun untuk penanganan kemacetan di ibu kota.

Namun, terjadi restrukturisasi anggaran saat pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Baca juga: Hingga Hari Ini, Pemprov DKI Jakarta Belum Putuskan Nasib Pergub Penggusuran Era Ahok

DPRD dan Pemprov DKI lun sepakat untuk memangkas anggaran penanganan kemacetan sebesar Rp800 miliar hingga menjadi Rp8,5 triliun.

Anggaran tersebut nantinya akan diberikan kepada dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yaitu Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Bina Marga.

Dishub DKI kebagian jatah Rp6,45 triliun, sedangkan Dinas Bina Marga mendapat Rp2,01 triliun untuk mengatasi kemacetan di ibu kota.

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved