Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Awalnya Disuruh Beli Makan, Anak Buah Ferdy Sambo Diperintah Chuck Putranto Ambil CCTV Duren Tiga
Dalam kesaksiannya, Ariyanto mengaku diperintah Chuck Putranto mengambil DVR CCTV dari Irfan Widyanto.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Elga H Putra
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Pekerja harian lepas (Phl) Divisi Propam Polri, Ariyanto, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (10/11/2022).
Ia memberikan kesaksian untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kesaksiannya, Ariyanto mengaku diperintah Chuck Putranto mengambil DVR CCTV dari Irfan Widyanto.
Ariyanto mengatakan, mulanya ia hanya diminta Ferdy Sambo untuk membeli makanan dan diantar ke rumah Saguling pada 9 Juli 2022 atau sehari setelah peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J.
"Langsung diperintah sama Chuck?" tanya Hakim.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Baiquni dan Chuck Putranto, Sidang Berlanjut ke Pembuktian
"Iya benar," jawab Ariyanto.
"Kemudian pada saat disuruh ke pos duren tiga, saksi langsung berangkat?" cecar Hakim.
"Iya langsung menggunakan motor," ucap Ariyanto.

Ariyanto mengaku tidak bertanya kepada Chuck Putranto soal data atau rekaman yang tersimpan di DVR CCTV tersebut.
Ia hanya mematuhi perintah dan bergegas menuju pos satpam di Komplek Polri Duren Tiga untuk menemui Irfan Widyanto dan mengambil DVR CCTV.
"Saya nggak tanya, cuma beliau (Chuck) bilang nanti ada Pak Irfan ada CCTV yang mau diterima. Nggak ada tanya yang lain," ujar Ariyanto.
Baca berita lainnya TribunJakarta.com di Google News