Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Hakim Tolak Eksepsi Baiquni dan Chuck Putranto, Sidang Berlanjut ke Pembuktian
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.
Pembacaan putusan sela itu dibacakan dalam sidang lanjutan perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (10/11/2022).
"Mengadili, menolak eksepsi terdakwa atau penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi.
Dengan ditolaknya eksepsi Baiquni dan Chuck Putranto, maka sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP) yang telah mengatur apabila sidang tetap dilanjutkan hingga vonis dijatuhkan.
Baca juga: Sebut Dakwaan Sudah Lengkap, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo
"Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya untuk menghadirkan barang bukti dan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang," ujar Hakim Afrizal.
Rencananya, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto akan digelar pada Kamis (17/11/2022).
Sebelumnya, JPU meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak eksepsi Baiquni dan Chuck Putranto.
"Surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum sudah cermat dan jelas," kata JPU dalam persidangan, Kamis (3/11/2022).
Selain itu, Jaksa menilai surat dakwaan telah lengkap atau memenuhi syarat formil dan materiil.
"Serta dengan tegas menyatakan bahwa seluruh alasan surat keberatan yang diajukan oleh terdakwa melalui penasihat hukum tersebut tidak berdasarkan hukum dan patut lah dikesampingkan," ujar Jaksa.
JPU meminta agar surat dakwaan yang telah dibacakan dapat menjadi dasar pemeriksaan dalam perkara ini.
"Satu, menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan PH terdakwa Baiquni Wibowo untuk keseluruhan," ucap Jaksa.
"Dua, menyatakan surat dakwaan atas nama Baiquni Wibowo telah disusun sebagaimana ketentuan KUHAP dan oleh karena itu surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan ini," tambahnya.