Ratusan Emak-emak Warga Pondok Aren Tangsel Sumringah Sabtu Pagi, Dapat Sembako Gratis
Ratusan emak-emak warga Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan sumringah di Sabtu (12/11/2022) pagi.
TRIBUNJAKARTA.COM - Ratusan emak-emak warga Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan sumringah di Sabtu (12/11/2022) pagi.
Pasalnya, mereka bisa membawa sembako gratis ke rumahnya di pagi tadi.
Sembako itu didapat dari bakti sosial yang digelar perusahaan pembuat alat pelindung diri (APD) PT Santis Jaya Nusantara di Jalan Utama 1, Pondok Karya, Pondok Aren, Sabtu (12/11/2022).
Perwakilan PT Santis Jaya Nusantara, Badar Subur menjelaskan total ada 500 sembako gratis yang dibagikan kepada warga sekitar.
"Kegiatan baksos ini rutin diadakan pihaknya kepada warga sekitar yang membutuhkan," kata Badar.
Baca juga: Maknai Hari Pahlawan, Wali Kota Tangsel Ajak Perangi Kemiskinan dan Kebodohan
Disampaikan Badar, warga yang menerima paket sembako sudah melalui verifikasi dari pengurus RW dan RT setempat.
"Mereka kan tahu kondisi warga yang layak dibantu, makanya distribusi kupon melalui pengurus.
Sementara kalau masih ada sisa paket tetap kita bagikan ke warga," jelas Badar.
Lurah Pondok Karya, Ikhsan pun mengapresiasi adanya bakti sosial semacam ini.
"Semoga ini juga bisa dicontoh oleh pengusaha lainnya di Pondok Karya khususnya, Tangerang Selatan lebih luasnya," kata Ikhsan.
Kasus Covid-19 di Jakarta Mulai Naik Kembali
Sementara itu, di Jakarta, kasus Covid-19 kembali menunjukan kenaikan.
Saat ini kasus Positif Covid-19 di DKI Jakarta sudah memasuki level 3.
Di mana kasus konfirmasi mingguan di DKI Jakarta mencapai 106,63 per 100.000 orang, dan kasus perawatan mingguan di DKI Jakarta mencapai 6,59.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memperketat perizinan konser musik untuk meminimalisir penularan Covid-19 yang kini mulai melonjak lagi.
Aturan baru terkait perizinan konser musik ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang PPK Level 1 Covid-19 pada Sektor Usaha Pariwisata.
Pada SK tersebut dijelaskan bahwa ada penambahan persyaratan untuk penyelenggaraan event musik, salah satunya terkait pembatasan penonton maksimal 70 persen kapasitas.
