Catat! MRT Jakarta Ubah Jam Operasional Mulai Hari Ini Buntut Covid-19 Melonjak

PT MRT Jakarta mengubah jadwal operasional buntut lonjakan kasus Covid-19 mulai hari ini, Selasa (15/11/2022).

Tribunnews/Jeprima
Sejumlah penumpang hendak menaiki MRT Jakarta di Stasiun Blok M, Jakarta Selatan, Minggu (28/3/2021). PT MRT Jakarta mengubah jadwal operasional buntut lonjakan kasus Covid-19 mulai hari ini, Selasa (15/11/2022). 

TRIBUNJAKARTA.COM - PT MRT Jakarta mengubah jadwal operasional buntut lonjakan kasus Covid-19 mulai hari ini, Selasa (15/11/2022).

Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Rendi Alhial mengungkapkan kebijakan waktu operasional MRT Jakarta berubah mengikuti aturan Dishub DKI Jakarta.

Diketahui, jam operasional MRT Jakarta merupakan tindak lanjut dari Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Nomor 486 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1.

Jam operasional pada Senin – Jumat (hari kerja) pukul 05.00 sampai pukul 24.00.

Lalu, akhir pekan pada Sabtu – Minggu atau hari libur pukul 06.00 sampai dengan 24.00.

“Jarak waktu keberangkatan antarkereta untuk weekdays (hari kerja) tiap lima menit pada jam sibuk (07.00-09.00 dan 17.00—19.00), dan setiap 10 menit di luar jam sibuk,” kata Rendi, Senin (14/11/2022).

Baca juga: Kembangkan Energi Terbarukan, MRT Jakarta Dapat Hibah Miliaran Rupiah dari AS

Rendi mengatakan, untuk akhir pekan atau hari libur jarak waktu keberangkatan antarkereta setiap 10 menit.

Rendi mengimbau pengguna jasa wajib mengikuti aturan yang berlaku selama berada di dalam area stasiun dan kereta, terutama terkait penerapan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Covid-19.

Mulai dari memakai masker, dan senantiasa menjaga kebersihan tangan dengan mencuci menggunakan sabun. Pengguna jasa juga diminta untuk melakukan pemindaian kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki area stasiun dan tidak berbicara baik satu maupun dua arah selama berada di dalam kereta.

Sebelumnya, Wakil Presiden KH Maruf Amin mengatakan, keputusan pemerintah belum menurunkan status pandemi menjadi endemi, adalah bagian dari kewaspadaan dalam penanganan Covid-19.

Maruf mengatakan, langkah tersebut beralasan karena saat ini kasus Covid-19 kembali melonjak.

"Karena itu memang pemerintah belum menurunkan status pandemi ke endemi, walaupun sudah banyak."

"Karena kita masih mewaspadai jangan ada varian baru, ternyata ada varian baru ini," ucap Maruf di Masjid At-Taqwa, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Jumat (11/11/2022).

Maruf mengatakan, pemerintah juga masih menerapkan PPKM level 1 di berbagai daerah.

Pemerintah pun masih mengkaji peningkatan level PPKM jika kasus Covid-19 di Indonesia terus melonjak.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved