Pemkot Jakarta Timur Tata PKL di Sepanjang KBT dalam Tiga Zona
Pemkot Jaktim menetapkan tiga zona dalam penataan KBT yang mencakup wilayah Jatinegara, Duren Sawit, dan Cakung. Hal itu untuk menata PKL.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, DUREN SAWIT - Pemkot Jakarta Timur menetapkan tiga zona dalam penataan Kanal Banjir Timur (KBT) yang mencakup wilayah Kecamatan Jatinegara, Duren Sawit, dan Cakung.
Asisten Pemerintahan Pemkot Jakarta Timur, Eka Darmawan mengatakan pembagian tiga zona yakni zona merah, kuning dan hijau untuk menata pedagang kaki lima (PKL) di kawasan tersebut.
"Zona merah tidak boleh ada kegiatan. Zona kuning bisa dilakukan kegiatan baik PKL dan sebagainya tetapi terbatas. Zona hijau bisa digunakan," kata Eka di Jakarta Timur, Selasa (14/11/2022).
Pembagian zona dalam KBT sudah disampaikan dalam rapat kepada para Satpol PP Kecamatan, perwakilan RW, dan LMK masing-masing Kecamatan terlibat dalam penataan.
Diharapkan dengan adanya penataan KBT ini warga yang ingin berolahraga tidak terganggu dengan keberadaan PKL, dan tidak ada sampah imbas kegiatan jual beli di sepanjang lokasi.
Baca juga: Melihat Sederet Geliat Pedagang Kaki Lima di Kawasan KBT jelang Lebaran
"Kita tidak melegalkan PKL. Untuk lokasi PKL di pinggir KBT tidak dilegalkan karena banyak terjadi pembuangan sampah sembarangan baik pembeli dan penjual di KBT,” ujarnya.
Eka menuturkan berdasarkan data ada 1.000 pedagang yang berjualan di sepanjang jalur KBT, hal ini yang akan diatur penempatannya sehingga tidak mengganggu ketertiban umum.
Pemkot Jakarta Timur memastikan PKL yang diperkenankan berjualan bukan berarti selamanya bebas, karena mereka harus siap kapanpun bila direlokasi ke lokasi binaan.
"Jika nanti akan dilakukan penataan kembali oleh Pemkot Jaktim PKL harus rela dipindahkan, jadi bukan selamanya mereka berjualan di situ, tetapi sifatnya hanya sementara dari kami," tuturnya.