Minta Pemprov DKI Jalani Putusan Soal UMP 2022, PDIP Nilai Heru Budi Tak Punya Pilihan
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono meminta Pemprov DKI segera menjalankan putusan pengadilan soal UMP 2022.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono meminta Pemprov DKI segera menjalankan putusan pengadilan yang menolak upaya yang diajukan soal Upah Minimum Provinsi (UMP).
Menurutnya, Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono tak punya pilihan lain selain menjalankan putusan pengadilan tersebut.
"Ketika kita mengikuti keputusan banding, maka otomatis harus menyesuaikan dengan keputusan itu," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (15/11/2022).
Dalam keputusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal gugatan terhadap Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1517 tahun 2021 tentang UMP 2022.
Adapun dalam Kepgub itu, berisi tentang penetapan UMP DKI 2022 sebesar Rp4,6 juta.
Baca juga: Banding Ditolak, UMP DKI 2022 yang Ditetapkan Anies Baswedan Rp 4,6 Juta Turun Jadi Rp 4,5 Juta
Dengan keputusan pengadilan ini, maka Kepgub yang diteken di era Gubernur Anies Baswedan itu harus dicabut dan UMP 2022 turun menjadi Rp4,5 juta.
"Kemarin saat diputuskan yang ada akhirnya digugat. Ada sebagian yang tidak menerima keputusan itu, karena alas hukumnya tidak kuat," kata Gembong.
Ia pun menyebut, UMP DKI 2022 menjadi polemik lantaran kegagalan Anies Baswedan membangun komunikasi dengan dengan para pengusaha.
"Persoalannya itu kan saat menaikan itu tidak secara maksimal membangun komunikasi yang baik antar tripartit," ujarnya.
Tripartit yang dimaksud Gembong ini ialah unsur pekerja atau buruh, pengusaha, dan pemerintah yang bertindak sebagai regulator.
Politikus senior PDIP ini pun mewanti-wanti Pj Gubernur Heru Budi Hartono supaya bisa membangun komunikasi dan bisa menjembatani aspirasi dari buruh dan pengusaha.
Tujuannya agar kejadian seperti di era Gubernur Anies Baswedan itu tak terulang kembali.
"Sebetulnya saat tripartit itu dimaksimalkan, sebetulnya semua unsur itu sudah terwakili," tuturnya.
Sebelumnya, upaya banding yang dilakukan Pemprov DKI soal upah minimum provinsi (UMP) 2022 ditolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).