Minta Pemprov DKI Jalani Putusan Soal UMP 2022, PDIP Nilai Heru Budi Tak Punya Pilihan
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono meminta Pemprov DKI segera menjalankan putusan pengadilan soal UMP 2022.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Kolase Tribun Jakarta
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono dan Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono. Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono meminta Pemprov DKI segera menjalankan putusan pengadilan soal UMP 2022, Rabu (16/11/2022).
Walau demikian, Anies tetap ngotot menaikan UMP sebesar 5,1 persen. Ada tiga dasar hukum yang kemudian dipakai eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.
Pertama, UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Republik Indonesia.
Kemudian, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diubah dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
Terakhir, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah yang diubah dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News