Penjabat Pengganti Anies Baswedan
PDIP Singgung Polemik UMP di Era Anies Baswedan, Heru Budi Diminta Duduk Bareng Pengusaha dan Buruh
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono meminta Heru Budi Hartono menetapkan upah minimum provinsi DKI 2023 sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Untuk menengahi hal tersebut, para pakar merumuskan formulasi baru dan mengusulkan UMP DKI 2021 naik 5,6 persen.
Angka ini didapat dari hasil perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Jakarta sepanjang 2022 ini.
PDIP Salahkan Anies Baswedan
Sebelumnya, Gembong Warsono menyalahkan eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal putusan pengadilan yang menolak banding yang diajukan Pemprov DKI terkait UMP.
Pasalnya, Anies dinilai asal-asalan dalam menetapkan UMP DKI 2022 lewat Keputusan Gubernur (Kepgup) Nomor 1517/2021 tentang UMP 2022 yang diterbitkan 16 Desember 2021 lalu.
"Persoalannya kan kebijakan itu dikeluarkan tidak mencermati aspek yang berkaitan dengan rasionalisasi kenaikan UMP 2022, sehingga kebijakan atau keputusan gubernur digugat," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (16/11/2022).
Lantaran tak punya payung hukum yang kuat, pengusaha yang keberatan dengan UMP Rp4,6 juta yang ditetapkan Anies pun menggugat ke pengadilan.
Langkah pengusaha menggugat Kepgub tersebut pun dianggap wajar oleh anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini.
"Kalau alas hukumnya kuat, pasti enggak mungkin dikalahkan," kata dia.
Baca juga: Belum Sebulan Safari Politik, Anies Baswedan Sudah Datangi Kota yang Dipimpin Anak & Menantu Jokowi
Oleh karena itu, Gembong pun meminta Pemprov DKI menjalankan putusan pengadilan tersebut.
"Saya pikir tinggal dijalankan saja putusan bandingnya itu. Pilihannya kan itu, supaya ada kepastian. Kalau enggak, kan enggak ada kepastian," tuturnya.
Sebelumnya, upaya banding yang dilakukan Pemprov DKI soal upah minimum provinsi (UMP) 2022 ditolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Putusan PTTUN pun menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT, tanggal 12 Juli 2022 yang dimohonkan banding," demikian isi putusan majelis hakim dikutip TribunJakarta.com Rabu (16/11/2022).
Sebagai informasi, putusan ini diambil majelis hakim PTTUN pada Selasa (15/11/2022) kemarin.