Penjabat Pengganti Anies Baswedan
PDIP Singgung Polemik UMP di Era Anies Baswedan, Heru Budi Diminta Duduk Bareng Pengusaha dan Buruh
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono meminta Heru Budi Hartono menetapkan upah minimum provinsi DKI 2023 sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2023 sesuai ketentuan yang berlaku.
"Faktor kenaikan (UMP) sudah ada ketentuannya, jadi ikuti ketentuan itu," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (15/11/2022).
Berkaca dari polemik UMP DKI 2022, Gembong pun meminta Heru mengedepankan tripartit, sehingga pemerintah sebagai regulator bisa menjadi penengah antara pengusaha dan pekerja atau buruh.
Dengan demikian, penetapan UMP DKI 2023 tak akan menimbulkan polemik seperti di era Gubernur Anies Baswedan.
"Semua mesti duduk bareng, dibangunnya tripartit itu untuk membangun kesepahaman terhadap kenaikan itu," ujarnya.
"Jadi, semua duduk bersama-sama, diputuskan bersama-sama," sambungnya.
Politikus senior PDIP ini pun meminta agar Heru Budi Hartono tak mengambil keputusan sepihak sehingga nantinya tak ada pihak yang merasa dirugikan hingga mengajukan gugatan ke pengadilan.
Baca juga: Pj Gubernur Heru Budi Janji Penuhi Layanan Air Bersih Warga Jakarta
Pengusaha dan pekerja pun bisa mendapat kepastian hukum soal UMP DKI 2023.
"Harapan kami, kejadian-kejadian yang terjadi di 2022 itu tidak boleh terjadi, sehingga ada kepastian hukum dan keputusan yang diambil menjadi keputusan bersama juga," tuturnya.
"Kemarin kan tidak begitu, diputuskan oleh Pemprov DKI, tapo pengusaha tidak mau, akhirnya enggak jalan juga," tambahnya menjelaskan.

Sebagai informasi, Dewan Pengupahan DKI kini tengah menggodok besaran UMP 2023 yang akan direkomendasikan kepada Pemprov DKI.
Sidang perdana pun sudah dilakukan pada Selasa (15/11/2022) kemarin dengan mendengarkan usulan dari pihak pekerja atau buruh dan para pakar.
Dalam Sidang Pengupahan itu, buruh ngotot minta UMP DKI 2023 naik 13 persen.