Pekan Ini Buruh Kembali Demo di Balai Kota, Tuntut UMP DKI 2023 Naik 13 Persen
Pada 10 November 2022 lalu, massa buruh menggeruduk Balai Kota DKI Jakarta menyampaikan sejumlah tuntutan, termasuk UMP DKI Jakarta 2023 naik 13 perse
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos aka Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Massa buruh bakal kembali menggeruduk kantor Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI Jakarta pada pekan ini.
Rencana ini disampaikan oleh Perwakilan Gerakan Buruh Jakarta Muhammad Toha saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (15/11/2022) kemarin.
"Kami ingin menyampaikan aspirasi kepada gubernur, apakah hari Kamis atau Jumat," ujar Toha.
Ia menyebut, ada beberapa tuntutan yang akan disampaikan ada aksi demo tersebut.
Pertama, terkait penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Baca juga: Sidang Dewan Pengupahan: Pengusaha Keberatan Buruh Minta UMP DKI Jakarta 2023 Naik 13 Persen
Kemudian, buruh juga mendesak agar pemerintah menaikan UMP 2023 sebesar 13 persen.
"Kami berharap bahwa keinginan dari buruh itu bisa diakomodir jadi upah minimum provinsi di DKI," ujarnya.
Toha menyebut, pihaknya akan lebih dulu mengawal jalannya Sidang Dewan Pengupahan yang dilaksanakan di Balai Kota DKI Jakarta, pada Selasa dan Rabu ini.

Adapun Sidang Dewan Pengupahan itu diikuti oleh perwakilan buruh dari masing-masing serikat atau federasi pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
"Dewan pengupahan itu tripartit dari unsur buruh, unsur pengusaha, dan unsur pemerintah. Sidang pengupahan untuk menentukan angka UMP tahun 2023," tuturnya.
Pada 10 November 2022 lalu, massa buruh menggeruduk Balai Kota DKI Jakarta menyampaikan sejumlah tuntutan, termasuk UMP DKI Jakarta 2023 naik 13 persen.
Saat itu, ada lima tuntutan yang disampaikan di depan kantor Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono.
Baca juga: Catat! MRT Jakarta Ubah Jam Operasional Mulai Hari Ini Buntut Covid-19 Melonjak
Berikut 5 tuntutan yang disampaikan buruh di Balai Kota:
1. Tolak PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagai acuan Kenaikan Upah 2023,
2. Dasar penetapan Kenaikan Upah tahun 2023 harus mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi,
3. Naikkan Upah Minimum tahun 2023 sebesar 13 persen
4. Tolak Omnibus Law
5. Tolak PHK dengan ancama Resesi Global