Besok Rekrutmen PPPK Nakes 2022 Ditutup, Segera Daftar dan Cek 2 Golongan yang Jadi Prioritas

Besok rekurtmen PPPK 2022 untuk tenaga kesehatan ditutup, simak sayaratnya dan segera daftar! Cek juga 2 golongan pelamar yang jadi prioritas.

Editor: Muji Lestari
tribunnews.com
Ilustrasi tenaga kesehatan. Rekrutmen PPPK 2022 untuk tenaga kesehatan dibuka sampai 18 November, 2 golongan pelamar ini jadi prioritas 

TRIBUNJAKARTA.COM - Penerimaan atau Rekrutmen PPPK 2022 untuk tenaga kesehatan ditutup 18 November, segera daftar dan 2 golongan yang jadi prioritas. Jangan sampai terlewat!

Rekrutmen PPPK tenaga kesehatan (Nakes) 2022 telah dibuka sejak Kamis, (3/11/2022).

Kepala Biro Humas Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama mengungkapkan seleksi pendaftaran PPPK Nakes 2022 hanya dibuka melalui portal resmi SSCASN.

"Pengumuman seleksi dimulai tanggal 3-17 November 2022 dan peserta PPPK tenaga kesehatan dapat mengikuti pendaftaran seleksi pada tanggal 3-18 November 2022 melalui portal https://sscasn.bkn.go.id," kata Satya.

Adapun kriteria yang bisa melamar PPPK Nakes 2022 yaitu eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN dan/atau Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berdasarkan data pertanggal 1 April 2022.

Pelamar PPPK Nakes 2022 yang dimaksud merupakan pelamar yang sudah melalui tahap verifikasi validasi dan dinyatakan valid oleh Kemenkes.

Setelah diumumkan telah dibukanya pendaftaran tersebut, para pelamar PPPK tenaga kesehatan membuat akun terlebih dahulu di portal SSCASN.

Baca juga: Cara Beli Materai Elektronik Lewat Online, Digunakan untuk Pendaftaran PPPK 2022

Hasil registrasi akan divalidasi terlebih dulu data kependudukannya dan SISDMK Kemenkes untuk dapat melewati tahap pengumuman seleksi administrasi yang akan diumumkan pada 19-20 November.

Syarat Pelamar PPPK Nakes 2022

Satya menjelaskan, persyaratan bagi pelamar PPPK Tenaga Kesehatan terdiri atas persyaratan umum dan persyaratan khusus.

Persyaratan umum yang dimaksud adalah mengacu kepada Keputusan Menteri PANRB Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.

Selain itu, pelamar PPPK Nakes 2022 harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional yang dilamar.

Syarat Khusus

1. Untuk persyaratan khusus, peserta PPPK Tenaga Kesehatan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR)

2. Persyaratan STR dkecualikan bagi pelamar PPPK pada formasi Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan, dan JF Entomolog Kesehatan.

3. Memiliki masa kerja paling singka 2 tahun untuk jenjang Terampil dan Ahli Pertama, 3 tahun untuk jenjang Ahli Muda atau 5 tahun untuk jenjang Ahli Madya.

4. Bagi dua jabatan yang dikecualikan STR, harus memiliki masa kerja 3 tahun untuk jenjang Terampil dan Ahli Pertama, atau 5 tahun untuk jenjang Ahli Muda dan Ahli Madya.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni mengatakan, ada dua kategori pelamar PPPK nakes 2022 yang akan diprioritaskan, yaitu:

Baca juga: Rekrutmen PPPK Nakes 2022 Dibuka Sampai 18 November, Cek Syarat dan Kategori yang Jadi Prioritas

1. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN)

2. Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.

"Prioritas diberikan kesempatan terlebih dahulu kepada THK II serta non-ASN yang terdaftar di SISDMK dan kemudian kita berikan afirmasi-afirmasi," ucapnya, dilansir dari laman KemenpanRB.

Dengan begitu, harapannya para THK II dan non-ASN yang sudah mengabdi lama dapat terakomodir untuk mendapatkan formasi prioritas.

Masa sanggah dalam pelaksanaan PPPK tenaga kesehatan ini dijadwalkan pada 20-22 November dan jawab sanggah pada 20-23 November. Pasca sanggah diumumkan pada 24 November.

Bagi peserta PPPK yang lolos seleksi administrasi dapat melihat pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi pada 29-30 November dan mengikuti seleksi kompetensi pada 1-15 Desember 2022.

Kemudian, bagi pelamar PPPK Tenaga Kesehatan yang lolos seleksi admnistrasi dapat mengikuti ujian seleksi berbasis komputer menggunakan CAT BKN.

Seluruh nilai seleksi kompetensi dikirimkan ke SSCASN untuk pengolahan nilai berdasarkan passing grade dan afirmasi.

Selanjutnya akan ada masa sanggah pada 19-21 Desember serta jawab sanggah 19-23 Desember. Hasli pasca sanggah akan diumumkan pada 26-27 Desember.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved