Rekrutmen PPPK Nakes 2022 Dibuka Sampai 18 November, Cek Syarat dan Kategori yang Jadi Prioritas
Rekrutmen PPPK 2022 untuk tenaga kesehatan dibuka sampai tanggap 18 November 2022, simak 2 kategori pelamar yang jadi prioritas.
TRIBUNJAKARTA.COM - Segera daftar! Penerimaan atau rekrutmen PPPK 2022 untuk tenaga kesehatan dibuka sampai 18 November, cek syarat dan 2 kategori yang jadi prioritas.
Rekrutmen PPPK tenaga kesehatan (Nakes) 2022 telah dibuka sejak Kamis, (3/11/2022).
Kepala Biro Humas Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama mengungkapkan seleksi pendaftaran PPPK Nakes 2022 hanya dibuka melalui portal resmi SSCASN.
"Pengumuman seleksi dimulai tanggal 3-17 November 2022 dan peserta PPPK tenaga kesehatan dapat mengikuti pendaftaran seleksi pada tanggal 3-18 November 2022 melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.," kata Satya.
Adapun kriteria yang bisa melamar PPPK Nakes 2022 yaitu eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN dan/atau Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berdasarkan data pertanggal 1 April 2022.
Pelamar PPPK Nakes 2022 yang dimaksud merupakan pelamar yang sudah melalui tahap verifikasi validasi dan dinyatakan valid oleh Kemenkes.
Setelah diumumkan telah dibukanya pendaftaran tersebut, para pelamar PPPK tenaga kesehatan membuat akun terlebih dahulu di portal SSCASN.
Baca juga: Rekrutmen PPPK Guru 2022 Dibuka, Cek Siapa Saja Tenaga Honorer yang Bisa Ikut Seleksi
Hasil registrasi akan divalidasi terlebih dulu data kependudukannya dan SISDMK Kemenkes untuk dapat melewati tahap pengumuman seleksi administrasi yang akan diumumkan pada 19-20 November.
Syarat Pelamar PPPK Nakes 2022
Satya menjelaskan, persyaratan bagi pelamar PPPK Tenaga Kesehatan terdiri atas persyaratan umum dan persyaratan khusus.
Persyaratan umum yang dimaksud adalah mengacu kepada Keputusan Menteri PANRB Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.
Selain itu, pelamar PPPK Nakes 2022 harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional yang dilamar.
Syarat Khusus
1. Untuk persyaratan khusus, peserta PPPK Tenaga Kesehatan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR)
2. Persyaratan STR dkecualikan bagi pelamar PPPK pada formasi Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan, dan JF Entomolog Kesehatan.