Cerita Kriminal

Bukan Cuma di Pinang Tangerang, Sebelumnya Juga Ada Kapolsek Dipecat karena Kasus Kekerasan Seksual

Oknum Kapolsek yang berbuat kekerasan seksual tak cuma terjadi di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Istimewa
ilustrasi polisi. Oknum Kapolsek yang berbuat kekerasan seksual tak cuma terjadi di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. 

Pada November 2021 tahun lalu, juga ada oknum Kapolsek yang merudapaksa anak seorang tahanan.

Dia adalah IPDA IDGN yang kala itu menjabat sebagai Kapolsek Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Iptu IDGN dilaporkan ke Propam karena diduga melakukan tindak asusila terhadap S, wanita muda berusia 20 tahun.

Ayah S merupakan tersangka kasus pencurian hewan ternak yang ditangani Polsek Parigi Moutong.

Di laporannya, S mengatakan Iptu IDGN telah melakukan tindak asusila terhadap dirinya dengan janji akan membebaskan sang ayah korban.

S mengatakan awalnya dirinya dirayu berkali-kali oleh pelaku.

Ia meminta korban agar mau kencan dengannya.

Ilustrasi korban perkosaan
Ilustrasi korban perkosaan (istimewa/ TribunJatim)

Sementara modusnya agar ayah korban yang ditahan di Polsek Parigi bisa dibebaskan.

"Dengan mama dia bilang, 'Dek, kalau mau uang, nanti tidur dengan saya'," kata S, dikutip dari kanal YouTube KompasTV, Kamis (21/10/2021).

"Terus beberapa minggu (kemudian) dia tawarkan lagi, dia rayu dia bilang, nanti dibantu sama bapak kalau misalnya saya mau temani dia tidur," imbuh S.

S awalnya tidak termakan oleh rayuan Iptu IDGN.

S mengaku hampir 3 pekan Iptu IDGN terus membujuknya dengan janji ayahnya selaku tersangka akan dibebaskan.

"(Iptu IDGN janji) mengeluarkan Papa, membebaskan Papa. Terus rayuannya begitu terus dia bilang. Selama 2 minggu sampai 3 minggu dia merayu terus," ungkap S.

Hingga akhirnya, S yang prihatin dengan kondisi ayahnya yang dipenjara termakan rayuan Iptu IDGN.

S setuju untuk bertemu dengan Iptu IDGN di salah satu hotel.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved