Penjabat Pengganti Anies Baswedan
Mengenal Tatak Ujiyati, Orang Kepercayaan Anies Baswedan yang Dicopot Heru Budi Hartono dari LRT
Satu per satu orang kepercayaaan Anies Baswedan ditendang Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dari pos jabatan penting di Jakarta.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
"Salah satunya di Kampung Bayam ini. Tanah mau dipakai untuk pembangunan JIS. Tapi warga sudah diajak musyawarah dan diberi pilihan. Tidak melanggar HAM,” papar Tatak.
Selama kepemimpinan Anies, kata Tatak, tidak pernah ada satu pun putusan pengadilan menyatakan penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI melanggar HAM.
Ia membandingkan gubernur sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di mana terdapat bukti di pengadilan bahwa penggusuran di Kampung Bukit Duri pada 2016 melanggar HAM.
“Alih-alih menggusur, Anies justru membangun kampung-kampung yang dulu digusur oleh Ahok secara sewenang-wenang dan diputus oleh pengadilan sebagai melanggar HAM."
Saat ini, Anies membangun kembali Kampung Aquairum, Kampung Kunir dan Kampung Susun Cakung, justru untuk mereka eks gusuran Bukit Duri.
"Makanya saya heran, apa ukuran/bench mark yang dipakai LBH Jakarta utk menilai dan memberi rapor merah?"
"Kalau Anies yang tak pernah diputus bersalah oleh pengadilan dapat rapor merah. Bagaimana dengan Ahok yang telah diputus bersalah oleh pengadilan karena menggusur secara sewenang-wenang melanggar HAM?” jelasnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News