Cerita Kriminal

Pilu Kisah Korban Dugaan Pemerkosaan Kapolsek Pinang, Sebelumnya Mahasiswi Banjarmasin Bernasib Sama

Belakangan marak kasus polisi terlibat kriminal, termasuk persoalan pemerkosaan.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Jaisy Rahman Tohir
KOMPAS/DIDIE SW
Ilustrasi Polisi - Kapolsek Pinang Iptu Tapril diduga memperkosa wanita yang melapor tindak kejahatan skeksual. 

Lantaran tak memiliki foto dan video itu, alhasil RD pun tak bisa memberikan apa yang diminta oleh Iptu Tapril.

Karena hal tersebut, Iptu Tapril mengaku tak mempercayai laporan yang dilayangkan RD.

"Terus dibilang 'saya gak percaya sama kamu kalau gitu'," ujar RD menirukan ucapan Iptu Tapril.

Iptu Tapril, lanjut RD, kemudian bertanya soal usia korban.

Namun, Iptu Tapril malah menjawab tak sopan ketika RD menjawab pertanyaan soal usia.

"Ditanya 'usia kamu berapa?' lalu saya jawab 31 tahun. Dijawab 'oh lagi lucu-lucunya ya'," ujar RD tirukan jawaban Tapril.

Tak berhenti di sana, Tapril kembali melontarkan ucapan diluar dugaan.

Iptu Tapril bertanya apakah RD tengah menyusui atau tidak.

"Terus ditanya, 'kamu nyusuin gak?'. Kenapa bapak tanya begitu," kata RD seraya berbalik tanya kepada Tapril.

Baca juga: Pelecehan Seksual Marak Terjadi di Transjakarta, 2 Pelaku Tertangkap dalam Sehari 

"Ya enggak apa-apa," ucap Tapril yang ditirukan oleh RD.

Lanjut RD, bahkan Tapril dikatakanya pada saat itu juga nekat menanyakan pertanyaan yang dinilainya sudah tidak wajar.

Saat itu Tapril disebut RD menanyakan pertanyaan yang menjurus merendahkan dirinya sebagai seorang wanita.

"Kamu bisa dibawa keluar enggak? Terus saya jawab oh maaf saya bukan perempuan seperti itu," jawab RD.

Usai laporan pertama itu, kemudian RD bertemu lagi dengan Iptu Tapril di Polsek Pinang pada 17 Juli 2022.

Kapolsek Pinang Iptu M Tapril diduga melakukan pelecehan seksual kepada seorang wanita berinisial RD (31) di sebuah hotel. Tak hanya melecehkan, diduga Iptu Tapril juga sempat mengucapkan perkataan tak sopan kepada RD saat korban hendak melaporkan kasus penganiayaan.
Kapolsek Pinang Iptu M Tapril diduga melakukan pelecehan seksual kepada seorang wanita berinisial RD (31) di sebuah hotel. Tak hanya melecehkan, diduga Iptu Tapril juga sempat mengucapkan perkataan tak sopan kepada RD saat korban hendak melaporkan kasus penganiayaan. (Kolase TribunJakarta)

Pada saat itu RD kembali diajak ke ruangan pribadi Iptu Tapril di Polsek dan diminta menyimpan nomor whatsapp perwira pertama (Pama) Polri itu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved