Polisi Minta Masyarakat Tanggapi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Eks Kapolsek Pinang Secara Berimbang
olda Metro Jaya menyatakan eks Kapolsek Pinang Iptu Tapril tidak melakukan pemerkosaan terhadap wanita berinisial RD.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya menyatakan eks Kapolsek Pinang Iptu Tapril tidak melakukan pemerkosaan terhadap wanita berinisial RD.
Iptu Tapril sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelecehan seksual.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Iptu Tapril dan RD menjalani hubungan tanpa ada paksaan.
Ia pun meminta masyarakat melihat persoalan ini secara berimbang.
"Kaitannya dengan laporan yang disampaikan wanita ini, kaitannya ada unsur pemerkosaan dan sebagainya, nah tentunya harus kita lihat secara berimbang," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).
Di sisi lain, lanjut Zulpan, Polda Metro Jaya tidak membenarkan tindakan yang dilakukan Iptu Tapril.
Baca juga: Diduga jadi Korban Penipuan Modus Hadiah Shopee, Ibu Rumah Tangga Lapor ke Polda Metro Jaya
"Walaupun tindakan ini tidak dibenarkan sebenarnya, tetapi tentunya kita harus mengkaji lebih dalam termasuk unsur yang dilaporkan," ujar dia.
Zulpan mengatakan, Iptu Tapril memberikan imbalan berupa uang kepada RD setelah berhubungan.
"Di dalam setiap habis hubungan itu si perempuan ini (RD) mendapatkan imbalan ataupun uang dari mantan kapolsek (Iptu Tapril) itu ya," kata Zulpan.

Namun, Zulpan tidak merinci jumlah uang yang diberikan Iptu Tapril kepada RD.
Di sisi lain, lanjut Zulpan, penyidik akan mendalami pengakuan awal yang disampaikan oleh RD.
"Nanti kita dalami, tetapi itu hasil pemeriksaan dari Propam seperti itu sementara ini ya," ujar dia.
Zulpan sebelumnya mengatakan bahwa Iptu Tapril dan korban menjalani hubungan atas dasar suka sama suka.
"Hasil temuan pemeriksaan kita sementara, hubungan yang mereka lakukan itu didasarkan suka sama suka," kata Zulpan.