Antisipasi Virus Corona di DKI
Covid-19 Melonjak, 6 Wilayah di DKI Jakarta Masuk Zona Merah, Terbanyak di Jakarta Utara
Kasus Covid-19 di DKI Jakarta melonjak lagi, sebanyak enam wilayah masuk zona merah.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kasus Covid-19 di DKI Jakarta melonjak lagi, sebanyak enam wilayah masuk zona merah.
Sebagai informasi tambahan, saat ini kasus aktif Covid-19 di Jakarta sudah mencapai 23.224 kasus.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.233 pasien dirawat di rumah sakit dan 21.991 orang lainnya tanpa gejala sehingga melakukan isolasi mandiri.
Zona merah penyebaran Covid-19 ini tersebar di empat kota administrasi DKI Jakarta.
Jakarta Utara jadi wilayah dengan jumlah zona merah penyebaran Covid-19 terbanyak, yaitu mencapai tiga rukun warga (RT).
Sedangkan, Jakarta Barat dan Kabupaten Kepulauan Seribu jadi daerah dengan nihil zona merah pengendalian Covid-19.
Untuk diketahui, pembagian zona ini sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Tingkat Rukun Warga.
Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 di DKI Jakarta Tembus 23.224, Mayoritas Tanpa Gejala
Adapun kriteria zona merah dalam aturan itu ialah jika ditemukan konfirmasi kasus Covid-19 di lebih dari 5 rumah dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
Berikut daftar zona merah Covid-19 di DKI Jakarta periode 14 November - 20 November 2022:
Jakarta Pusat

- Kelurahan Rawasari, RT 013 RW 009
Jakarta Timur
- Kelurahan Jati, RT 012 RW 004