NIK Dijadikan NPWP, Tidak Otomatis Wajib Bayar Pajak
DJP Kemenkeu terus berupaya meningkatkan pendapatan negara melalui pajak. Satu diantaranya NIK dijadikan NPWP.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) terus berupaya meningkatkan pendapatan negara melalui pajak.
Pasalnya, satu diantara sumber pendapatan negara yang menjadi tumpuan pembangunan bersumber dari uang pajak.
Oleh karena itu, upaya optimalisasi penerimaan pajak mesti dilakukan. Salah satu terobosan DJP Kemenkeu adalah melakukan integrasi penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Program ini diluncurkan pada 14 Juli 2022 lalu. Program ini mendapat sambutan positif dari masyarakat.
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Polling Institute, 48,5 persen warga sudah tahu dengan Program NIK jadi NPWP ini.
Bila dibandingkan dengan survei bulan Agustus 2022 lalu, awareness warga cenderung meningkat.
Baca juga: Pemkot Jakarta Selatan Ancam Sita Aset Penunggak Pajak Rp 10 Miliar di Setiabudi
Terutama untuk kelas atas dengan penghasilan di atas Rp 4 juta per bulan.
Sebelumnya, pada Agustus 2022 lalu, tingkat pengetahuan warga terhadap Program NIK jadi NPWP sebesar 31,6 persen.
"Mayoritas publik yakin, penggunaan NIK sebagai NPWP akan lebih memudahkan dalam menunaikan kewajiban perpajakan," kata Direktur Executive Polling Institute, Kennedy Muslim, dalam keterangan tertulis, Minggu (20/11/2022).
Seiring dengan awareness publik terhadap penggunaan NIK sebagai NPWP, ada kekhawatiran bahwa semua orang yang telah memiliki NIK maka otomatis akan diwajibkan membayar pajak.
Namun hal itu diklarifikasi oleh Darussalam, Tim penasehat Reformasi Pajak/Managing Partner DDTC.
Baca juga: Pengelolaan Aset Dinilai Bisa Tambah Pemasukan APBD, PSI Minta Pemprov DKI Tak Bergantung Pada Pajak
Darussalam mengatakan, tidak semua pemilik NIK secara otomatis akan dikenai pajak.
"Ketika NIK sudah menjadi NPWP, seolah-olah dia harus bayar pajak. Tidak. Ini hanya sarana administrasi saja. Orang yang kena pajak bila telah memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif sebagai wajib pajak, salah satunya adalah terkait penghasilan," kata Darussalam yang menjadi pembicara dalam diskusi rilis survei dengan tema 'Evaluasi Publik atas Kinerja Perpajakan dan Pertanahan di Indonesia, yang digelar oleh Polling Institute secara daring, Minggu (20/11/2022).
Darussalam mengungkapkan, saat ini tidak semua angkatan kerja di Indonesia telah memiliki NPWP. Berdasarkan data statistik tahun 2021, angkatan kerja Indonesia jumlahnya mencapai 140 juta. Namun yang memiliki NPWP hanya 61,5 juta.
"Artinya, baru mengcover 43,8 persen. Sisanya, sekitar 50 persen angkatan kerja belum punya NPWP," katanya.
Karena itu, Dirjen Pajak melakukan terobosan dengan mengaitkan NPWP dengan NIK. "Ya untuk mengejar target yang 50 persen itu. Dengan semakin banyak yang terdaftar, maka peluangnya juga lebih besar,"katanya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News