Kabar Artis

Alasan Nikita Mirzani Menangis di Persidangan, Mengaku Kangen dan Khawatir dengan Ke Tiga Anaknya

Terdakwa Nikita Mirzani sempat menangis dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Senin (21/11/2022). Apa alasannya?

Kolase Tribun Jakarta
Nikita Mirzani didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Serang atas pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. 

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, JPU menyebut perbuatan Nikita dalam postingannya telah merugikan Dito Mahendra sebesar Rp 17,5 juta.

Menanggapi hal itu, Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani merasa aneh dengan angka kerugiaan yang disebutkan dalam dakwaan.

Bahkan Fahmi sempat mempertanyakan, apakah kerugian yang disebutkan memang benar adanya, atau terjadi kesalahan dalam pengetikan.

"Yang paling takjub adalah kerugian Rp 17,5 juta yang sempat kami pertanyakan. Ini benar atau salah ketik," kata Fahmi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (14/11/2022).

Fahmi Bachmid juga menilai ada keanehan, kerugian hanya Rp 17,5 juta tapi bisa membuat kehebohan sehingga harus menyebabkan Nikita berurusan dengan hukum.

"Tanya sama jaksa bagaimana bisa menghitung kerugian Rp 17,5 juta. Saya tadi tanya ini Rp 17,5 juta apa Rp 17 miliar," terang Fahmi Bachmid.

Sementara dakwaan lainnya, menurut Fahmi, sudah benar sesuai apa yang dikatakan JPU.

"Yang lain-lain sudah jelas, bahwa Nikita tidak ada niatan dan itu sudah diuraikan," ujar Fahmi.

"Jadi jaksa secara gentle membenarkan bahwa Niki hanya posting, Niki hanya mengimbau. Itu jelas di dakwaannya," sambungnya.

Nikita Mirzani ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022 lalu setelah berkas perkaranya dilimpahkan dari penyidik Polresta Serang Kota ke Kejaksaan Negeri Serang.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Nikita Mirzani Menangis dalam Persidangan.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Ayu Miftakhul Husna

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved