Warga Korban Gusuran JIS Geruduk Kampung Susun Bayam yang Diresmikan Anies, Tagih Janji Manis

Dan Anies pun menyempatkan meresmikan Kampung Susun Bayam pada pengujung masa jabatannya, 12 Oktober 2022.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Puluhan warga korban penggusuran proyek Jakarta International Stadium (JIS) menggeruduk hunian Kampung Susun Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (21/11/2022) pagi. Warga menagih kejelasan penempatan hunian rusun sewa yang relah diresmikan Gubernur Anies Baswedan itu kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pengembang.  

"Karena kita harus mengikuti semua ketentuan, bahkan pembangunan ini pun tidak bisa dikerjakan bersamaan," kata Anies.

"Kenapa tidak bisa bersamaan? Karena alat-alat berat di sini harus keluar dulu, baru bangunan rumah susun ini bisa dikerjakan, karena ini dulu dipakai untuk menempatkan alat-alat berat, jadi proses pembangunannya baru bisa dimulai ketika Jakarta International Stadium itu tuntas," tuturnya. 

Catatan Pembongkaran Kampung Bayam

Potret terbaru Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama sejumlah musisi di Jakarta International Stadium (JIS).
Potret terbaru Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama sejumlah musisi di Jakarta International Stadium (JIS). (Instagram Anies Baswedan)

Berdasarkan catatan TribunJakarta.com, nyatanya Kampung Bayam sendiri dibongkar pada Selasa, 24 Agustus 2021 lalu oleh Satpol PP DKI Jakarta.

Kala itu, pembongkaran kafe remang-remang dan hunian warga Kampung Bayam yang tak jauh dari lokasi JIS melibatkan 400 petugas.

Tanpa menggunakan alat berat, petugas gabungan membongkar secara manual bangunan-bangunan liar tersebut.

Berdasarkan pantauan di lokasi kala itu, petugas menghantam setiap bangunan liar menggunakan godam.

Dibantu petugas PPSU setempat, petugas juga mengikatkan tambang besar ke beberapa bangunan untuk merobohkannya.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, sedikitnya ada 29 bangunan liar yang dibongkar.

"Hari ini kita tertibkan dan bongkar lebih kurang 29 bangunan khususnya yang digunakan untuk kafe liar tadi dan kafe liar ini yang ada aktivitas asusila," kata Arifin di lokasi, Selasa (24/8/2022).

Arifin menjelaskan, kegiatan pembongkaran ini berlandaskan Perda 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.

Kafe-kafe tersebut dinyatakan ilegal dan kerap kali menggelar aktivitas prostitusi.

"Bangunan-bangunan ini tidak ada izin, bangunan bangunan ini digunakan untuk kafe-kafe dimana kafe-kafe itu terindikasi kegiatan asusila," jelas Arifin.

Baca juga: Daftar UMP 2023 di 34 Provinsi Apabila Naik 10 %, DKI Jakarta Tertinggi

Arifin memastikan, sebelum dilakukan pembongkaran, petugas lebih dulu melaksanakan sosialisasi hingga berujung penyegelan pada Juni 2021 lalu.

Kendati demikian, lanjut Arifin, masih ada saja pemilik kafe yang belum membongkar sendiri bangunannya.

Petugas pun mengambil tindakan membongkar bangunan-bangunan liar itu.

"Ada beberapa yang kooperatif bongkar sendiri, yang belum bongkar kita bongkar sekarang. Yang kita bongkar yang kegiatannya untuk kafe," tutup Arifin.

 

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved