Pembahasan UMP DKI 2023 Buntu, Dewan Pengupahan Beri 4 Rekomendasi ke Heru Budi Hartono
Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang digelar siang ini di Balai Kota Jakarta tak menemui titik terang.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang digelar siang ini di Balai Kota Jakarta tak menemui titik terang dalam menentukan upah minimum provinsi atau UMP DKI 2023.
Baik itu unsur pengusaha, pemerintah, maupun pekerja atau buruh sama-sama tidak salah sepemahaman.
Hal ini diungkapkan anggota Dewan Pengupahan DKI dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman.
"Di akhir sidang itu menghasilkan empat rekomendasi, karena tidak ada kesepahaman dari masing-masing (unsur)," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (22/11/2022).
"Baik unsur pekerja dengan pemerintah, pekerja dengan pengusaha, pengusaha dengan pemerintah belum ada kesepahaman," sambungnya.
Baca juga: Ngotot Minta Pemerintah Gunakan PP 36/2021 Jadi Acuan UMP DKI, Apindo Singgung Perang Rusia-Ukraina
Empat rekomendasi itu berasal dari pemerintah, pekerja, dan ada dua dari pengusaha yang diwakilkan oleh Apindo dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).
Dari Apindo, kenaikan yang direkomendasikan sebesar 2,62 persen dari nilai UMP berjalan atau menjadi Rp Rp 4.763.293.
Nurjaman menjelaskan, angka ini didapat berdasarkan perhitungan yang dilakukan Apindo merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2022 tentang Pengupahan
Adapun regulasi tersebut merupakan turunan dari UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
"Kami juga berpikir tidak mungkin bisa memuaskan semua, tidak mungkin bisa diterima semua, tapi kami harus berkomitmen pada regulasi," tuturnya.
"Kami harus berkomitmen dan punya prinsip bahwa aturan itu kota harus junjung tinggi. Regulasi itu harus punya konsistensi terhadap regulasi yang benar," sambungnya.
Kemudian, besaran kenaikan UMP 2023 yang diusulkan oleh Kadin ialah 5,11 persen atau menjadi Rp 4.879.053.
Ia menyebut, kenaikan UMP yang diusulkan oleh Kadin ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
"Hari ini alhamdulillah kami sama-sama pengusaha, sama-sama mewakili unsur pengusaha, tapi kami beda pandangan, tapi enggak apa-apa," kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/upah-minimum-provinsi-atau-ump.jpg)