Bocoran Kenaikan UMP 2023 DKI Jakarta Tak Sampai Rp 5 Juta, Buruh Siap-siap Kecewa
Pemprov DKI Jakarta mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 5,6 persen setara Rp 4,9 juta. Jauh dari tuntutan buruh. Cek perbandingan 5 tahun terakir.
TRIBUNJAKARTA.COM - Bagi buruh di DKI Jakarta siap-siap kecewa, pasalnya kenaikan UMP 2023 enggak bakal tembus sampai Rp 5 juta. Cek bocorannya.
Batas waktu penetapan UMP 2023 makin dekat, tapi sampai saat ini suara pengusaha hingga buruh masih pecah dalam mengusulkan kenaikan UMP 2023.
Hal ini diketahui setelah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengumumkan, batas maksimal kenaikan UMP 2023 sebesar 10 persen.
Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang terdiri dari beberapa unsur, mulai dari pemerintah, pengusaha dan buruh melakukan rapat penentuan kenaikan UMP 2023.
Masing-masing unsur memiliki pandangan tersendiri dalam menentukan nilai UMP, termasuk buruh yang meminta upah naik ke atas Rp 5 juta.
Anggota Dewan Pengupahan DKI dari Apindo DKI Nurjaman berujar, unsur pekerja yang terdiri dari sekumpulan konfederasi/serikat buruh mengusulkan UMP DKI 2023 naik 10,55 persen. Nilai itu, sekitar Rp 5.131.000.
"Teman-teman pekerja ini mengajukan kenaikan upah sebesar 10,55 persen, nilai yang diajukan serikat buruh adalah sebesar Rp 5.131.000" katanya.
Baca juga: Bukan Rp 5,1 Juta Pemprov Usul UMP 2023 DKI Jakarta Naik Jadi Rp 4,9 Juta, Cek Gaji 5 Tahun Terakhir
Namun, kalangan pengusaha dari Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo memiliki pandangan berbeda.
Berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan.Apindo mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2023 sebesar 2,62 persen menjadi Rp. 4.763.293.
Namun, suara pengusaha di Apindo dan Kantor Dagang dan Industri Indonesia atau Kadin pun berbeda.
Nilai usulan kenaikan UMP dari Kadin ternyata lebih besar dari Apindo. Di mana Kadin menggunakan dasar hukum berbeda, yaitu Permenaker No 18/2022.
Dengan formulasi menggunakan alpha 0,10 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta, sehingga besaran kenaikan UMP adalah 5,11 persen menjadi Rp. 4.879.053.

Bukan cuma itu, belakangan Pemprov DKI Jakarta disebut mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 5,6 persen atau setara Rp 4.901.738.
Usulan ini disampaikan saat Dewan Pengupahan DKI menggelar sidang pengupahan kedua di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2022).
"Pemerintah (DKI) merekomendasikan atau mengajukan itu besaran kenaikan (UMP 2023) itu sebesar 5,6 persen," kata Nurjaman.