Cara Beli Pelatihan Kartu Prakerja Lewat Fitur Rekomendasi Pelatihan, Simak Panduannya
Segera beli pelatihan Kartu Prakerja sebelum batas akhir 30 November 2022, pastikan namamu tidak masuk daftar blacklist!
TRIBUNJAKARTA.COM - Simak cara beli pelatihan Kartu Prakerja disertai 9 rekomendasi platformnya, jangan sampai dan pelatihan hangus dna kena blacklist!
Bagi peserta lolos seleksi Kartu Prakerja, pastikan segera membeli pelatihan sebelum batas waktu yang diberikan berakhir.
Mengutip Instagram @prakerja.go.id, batas akhir pembelian pelatihan Kartu Prakerja untuk semua gelombang jatuh pada 30 November 2022.
"Segera beli pelatihan pertama ya karena batas waktu pembelian pelatihan di tahun ini untuk semua gelombang adalah 30 November 2022," tulis akun Kartu Prakerja
Hasil seleksi Kartu Prakerja dapat dicek melalui SMS notifikasi atau dashboard akun prakerja.go.id.
Peserta yang lolos seleksi Kartu Prakerja, kemudian akan melanjutkan ke tahap pembelian pelatihan.
Peserta yang lolos juga diminta untuk menghubungkan atau menautkan rekening atau e-wallet dengan akun Prakerja agar dapat melakukan pembelian pelatihan Kartu Prakerja.
Baca juga: Ini 5 Penyebab Dana Insentif Prakerja Gagal Cair, Disertai Solusi untuk Mengatasinya
Adapun batas waktu pembelian pelatihan pertama hanya 30 hari sejak menerima pengumuman kelolosan di dashboard.
Jika peserta terlambat membeli pelatihan pertama, maka status kepesertaan akan dicabut.
Lalu, bagaimana cara beli pelatihan Kartu Prakerja?
Cara Beli Pelatihan Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id:
1. Masuk ke akun Prakerja milikmu di www.prakerja.go.id;
2. Cek dashboard akun Prakerja untuk memastikan dana pelatihan sudah tersedia;
3. Bandingkan pelatihan yang disedia oleh mitra Kartu Prakerja seperti Kemnaker, Bukalapak, Intaria, Karier.Mu, Mau Belajar Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sekolahmu, atau Tokopedia;
4. Pilih pelatihan sesuai kebutuhanmu;
5. Kemudian, beli pelatihan dan bayar dengan Nomor Kartu Prakerja;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-program-kartu-prakerja-2.jpg)