Cerita Kriminal
Rumah di Tangerang Jadi Pabrik Pengoplosan Tabung Gas, Elpiji 12 Kg Diisi Dengan 3 Kg
Polres Metro Tangerang Kota membongkar praktik pengoplosan gas elpiji subsidi ke non-subsidi rumahan, Rabu (23/11/2022).
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota membongkar praktik pengoplosan gas elpiji subsidi ke non-subsidi rumahan, Rabu (23/11/2022).
Praktik ilegal itu dilakukan disebuah rumah kawasan kampung Melayu Timur, Gang Pelor, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Sebanyak lima orang ditangkap dalam penggerebekan tersebut yakni K, MY, H, MT dan AM
Mereka terdiri dari pemilik atau otak pelaku, kuli angkut sampai sopir yang mengantarkan tabung-tabung untuk dijual kembali.
"Kita berhasil mengungkap praktik curang niaga bahan bakar gas elpiji," ungkap Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Kamis (24/11/2022).
Baca juga: 14 Pelaku Oplos LPG di Cakung Ditangkap, Kerugian Negara Hampir Rp7 Miliar
Modusnya, para pelaku memindahkan isi tabung gas tiga kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram.
Mereka melakukan praktik penipuan itu selama empat bulan lamanya.

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan mengamankan 135 tabung kosong seberat tiga kilogram, 97 tabung 12 kilogram yang sudah diisi.
Kemudian, 10 tabung 12 Kilogram kosong dan 18 tabung tiga kilogram masih isi.
Lalu selang regulator dan mobil bak terbuka untuk antar jemput sebagai barang bukti.
"Modus operandi pemindahan isi tabung gas elpiji tiga kilogram ke tabung gas elpiji 12 kilogram, mereka mengaku belajar dari YouTube dan otodidak" ujar dia.

Zain mengatakan, para pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
"Selama empat bulan beroperasi, mereka sudah meraup untung sebesar Rp 200 juta," ujar Zain.
Ia pun mengimbau dan menegaskan agar tidak ada lagi oknum berbuat curang melakukan pengoplosan gas elpiji subsidi ke gas elpiji non subsidi.
Selain terancam hukuman penjara selama enam tahun juga dapat mengakibatkan meledaknya gas saat pengoplosan dan dapat merugikan masyarakat.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News