Belum Mau Bocorkan UMP 2023, Pj Gubernur DKI Heru Budi: Lagi Dihitung
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono belum memberi bocoran soal besaran UMP 2023 yang akan ditetapkan.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono belum mau memberi bocoran soal besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 yang akan ditetapkan.
Ia menyebut, hingga saat ini Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi masih melakukan kalkulasi terhadap besaran UMP 2023.
"UMP 2023 masih dihitung. Lagi dihitung sama-sama, laporan resminya dari Dinas Ketenagakerjaan," ucapnya di Balai Kota, Kamis (24/11/2022) kemarin.
"Mereka masih dibahas di internal, belum ke saya," sambungnya.
Orang nomor satu di ibu kota ini belum mau membocorkan besaran UMP 2023 lantaran Pemprov DKI masih punya tenggat waktu hingga beberapa hari ke depan untuk mengumumkannya.
Baca juga: UMP DKI 2023 Diumumkan Senin Depan!
Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan memberi batas akhir bagi setiap provinsi untuk mengumumkan UMP di wilayahnya pada 28 November mendatang.
Heru pun menyebut, pihaknya bakal memaksimalkan waktu tersebut untuk menghitung kembali UMP 2023 agar besarannya nanti bisa menjadi jalan tengah antara pekerja atau buruh dan pengusaha.
"Ya mungkin (UMP 2023 diumumkan) sebelum tanggal 28 atau pas tanggal 28 (November)," ujarnya.
Pemprov DKI Usul UMP 2023 Naik Jadi Rp4,9 Juta
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah memberi bocoran besaran upah minimum provinsi (UMP) 2023 yang bakal ditetapkan oleh Pemprov DKI.
Andri bilang, saat Sidang Dewan Pengupahan yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, unsur pemerintah merekomendasikan UMP 2023 menjadi Rp4,9 juta atau naik 5,6 persen.
Ia menyebut, perhitungan UMP 2023 itu mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
"Dari pemerintah mengusulkan sesuai dengan Permenaker 18 tahun 2022 itu setara dengan Rp 4.910.798," ucapnya di Balai Kota, Kamis (24/11/2022).
"Kami mengikuti perhitungan yang dilakukan oleh tim pakar Dewan Pengupahan yang di angka Rp4,9 juta," sambungnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Heru-Budi-Hartono-meninjau-Rumah-Pompa-Pulomas-di-Waduk-Ria-Rio-1.jpg)