Cerita Kriminal
Keluar dari Penjara, Sang Residivis Jadi Guru Ajarkan Anak-anak Baru Bobol ATM
Residivis jadi guru bagi para pelaku membobol ATM. Komplotan pembobol ATM akhirnya ditangkap anggota Polres Metro Jakarta Barat.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Setelah uang hendak keluar, petugas merusak atau mencongkel shutter exit dari mesin ATM tersebut.
Mereka mencongkel menggunakan obeng dan mengambil uang dengan kawat dan pingset besi rakitan.
"Sebelum uang mau keluar, mereka mencongkel exit shutter mesin sehingga mesin tersebut gagal membaca transaksi karena error. Jadi, pada saat menarik duit, tidak terjadi pemotongan terhadap rekening pelaku," jelasnya.
Ketiga kelompok ini sudah beraksi sekitar setengah tahun.
Mereka mengincar satu bank swasta terbesar di Indonesia.
Dari hasil pembobolan ATM itu, pihak bank merugi hingga Rp 400 juta.
"Mereka tidak saling berkaitan dan kelompok ini bekerja sendiri-sendiri," tambahnya.
Para pelaku dari kelompok pertama berinisial BR, AH, dan FD.
Kelompok kedua berinisial ANT, AS, DU, VRM dan HS.
Sedangkan kelompok terakhir berinisial MA, AG dan AH.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.
Serta adanya pelaku residivis ditambah Pasal 486 KUHP dengan tambahan hukuman sepertiga dari ancaman pidana maksimal.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News