Ketua DPRD Ungkap RAPBD DKI 2023 Disepakati Rp83,7 Triliun

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi ungkap RAPBD DKI 2023 disepakati sebesar Rp83,7 triliun,Jumat (25/11/2022).

Kolase Tribun Jakarta
Heru Budi Hartono dan Prasetyo Edi Marsudi. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi ungkap RAPBD DKI 2023 disepakati sebesar Rp83,7 triliun, Jumat (25/11/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( RAPBD ) DKI 2023 disepakati sebesar Rp83,7 triliun.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi melalui story Instagramnya di @prasetyoedimarsudi.

"Alhamdulillah Banggar DPRD dan TAPD DKI Jakarta pagi ini pukul 03.44 (WIB) menyepakati Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp83,7 triliun," bunyi IG tersebut, Jumat (25/11/2022).

Jumlah ini pun diketahui berbeda dari angka yang diajukan oleh Pemprov DKI, yang pernah disebutkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono.

Di mana eks Wali Kota Jakarta Utara itu mengungkapkan total RAPBD Tahun Anggaran 2023 yang diajukan Pemprov DKI Jakarta yakni sebesar Rp 82,54 triliun atau meningkat sebesar 0,09 persen dibandingkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 82,47 triliun.

Baca juga: Heru Budi Hartono Diminta Tak Ikut-ikutan Anies Baswedan, PSI Desak Transparan Kelola APBD DKI

Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2023 naik 0,09 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2022.

Heru mengungkapkan, rencana Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp. 74,41 triliun.

"Ini kita harapkan berasal dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 52,68 triliun (lima puluh dua koma enam puluh delapan triliun rupiah); Pendapatan Transfer sebesar Rp. 18,45 triliun (delapan belas koma empat puluh lima triliun rupiah); serta Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp. 3,27 triliun (tiga koma dua puluh tujuh triliun rupiah)," lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Heru menjelaskan Kebijakan Umum dalam Rancangan APBD meliputi kebijakan Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.

Sementara, Kebijakan Pendapatan Daerah meliputi kebijakan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, Pendapatan Transfer serta Lain-Lain dari Pendapatan Daerah yang Sah.

"Dalam Kebijakan Pajak Daerah ini terdapat pengembangan digitalisasi pelayanan pemungutan Pajak Daerah; pemutakhiran data melalui sensus Pajak Daerah; penyempurnaan data subjek dan objek Pajak Daerah; pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Self Assessment; law enforcement dalam proses penagihan piutang dan cleansing data piutang; perubahan peraturan terkait Pajak Daerah; peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan; serta peningkatan koordinasi kelembagaan," ungkapnya.

"Lalu, melalui Ekstensifikasi Pajak Daerah, kebijakan yang kami ambil juga berdasarkan asumsi dasar pertumbuhan makro ekonomi, di antaranya pertumbuhan kendaraan bermotor baru secara Nasional rata-rata meningkat; penyesuaian harga BBM; pertumbuhan ekonomi Nasional; pertumbuhan penjualan properti rata rata meningkat; serta juga memperhatikan perkembangan kawasan Transit Oriented Development (TOD) di lintasan MRT dan LRT," sambungnya.

Selanjutnya, Heru mengatakan kebijakan Pemprov DKI ke depan, mengenai Kebijakan Retribusi Daerah, yang dalam hal ini meliputi pengembangan aplikasi sistem pemungutan Retribusi Daerah secara elektronik; serta menerapkan Banking System dalam melakukan pembayaran Retribusi Daerah.

Di samping itu, Pemprov DKI Jakarta mengungkapkan akan menetapkan target Dividen dari BUMD yang dilakukan secara sinergis, guna menyeimbangkan antara kebutuhan sumber dana APBD dengan rencana kerja dan kesinambungan usaha BUMD. Hal ini karena peranan BUMD selain memberikan Dividen bagi pemerintah daerah, juga sebagai agen pembangunan dalam mendukung pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved