Bansos

Cair Lagi Awal Desember 2022, Simak Cara Ambil BSU Tahap 8 di Kantor Pos Lewat Pospay

Kabag gembira buat para pekerja, BLT subsidi gaji atau BSU 2022 akan cair lagi pada Desember 2022. Simak cara mencairkan bantuan di Kantor Pos.

Editor: Muji Lestari
Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi rupiah. Berikut ini cara mencairkan BSU 2022 di kantor pos lewat aplikasi Pospay, tahap 8 cair awal Desember 2022. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kabar buat para pekerja, BLT subsidi gaji atau BSU tahap 8 cair lagi awal Desember 2022, simak cara cek status penerima serta cara mencairkannya lewat Pospay.

Hingga saat ini sejumlah pekerja masih ada yang belum menerima BLT subsidi gaji, hal ini tentu menjadi pertanyaan terkait kapan BSU 2022 cair lagi..

Saat ini, pencairan BSU 2022 tahap 7 sudah melewati tahap akhir, idealnya penyaluran BSU 2022 akan segera memasuki tahap 8.

Penyaluran BSU 2022 tahap 7 kali ini, dicairkan khusus melalui Kantor Pos kepada penerima yang tidak memiliki rekening Bank Himbara.

Namun, sampai saat ini masih ada sejumlah pekerja yang masuk kategori penerima tapi belum bisa mencairkan BSU 2022, lantaran penerima masih berstatus 'calon' atau masih dalam proses 'ditetapkan' dan belum beruba status menjadi 'tersalurkan.'

Penelusuran TribunJakarta.com, BSU 2022 tahap 8 diperkirakan akan mulai disalurkan pada akhir November atau paling lambat awal Desember 2022.

Baca juga: Kenapa Status BSU 2022 Masih Calon Penerima ? Berikut 2 Hal yang Jadi Penyebabnya

Namun belum diketahui metode penyalurannya, apakah melalui rekening Bank Himbara atau masih di Kantor Pos.

Bagi pekerja calon penerima BSU 2022, harap memeriksa status penerima secara berkala baik melalui situs Kemnaker.go.id maupun lewat aplikasi Pospay.

Cara Cek Penerima BSU lewat Pospay

Adapun cara cek penerima BSU 2022 melalui aplikasi Pospay sebagai berikut:

1. Menyiapkan handphone (HP), lalu unduh Aplikasi PosPay di Play Store.

2. Masuk ke aplikasi dan lakukan registrasi akun. Caranya dengan membuat username, password, memasukkan kode OTP yang dikirim via SMS, serta membuat PIN transaksi.

3. Jika akun berhasil dibuat, masuk ke akun terdaftar dengan cara klik tombol berwarna merah di pojok kanan halaman utama dan klik logo Kemenaker.

4. Klik "BSU Kemenaker 1" pada bagian "Jenis Bantuan".

5. Kemudian klik "Ambil Foto Sekarang" untuk mengambil foto e-KTP. Apabila sistem tidak bisa memproses foto, bisa ambil ulang foto e-KTP Anda.

6. Masukkan data pribadi.

Baca juga: Terdaftar Jadi Penerima BSU 2022 Tapi Bantuan Tak Kunjung Cair? Hubungi Nomor WA Kemnaker

7. Pastikan data yang diisi sudah benar dan lengkap, lalu klik "Lanjutkan".

8. Dalam aplikasi PosPay akan menampilkan status penerima BSU.

9. Apabila NIK dan data sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, akan muncul QR Code dengan keterangan "Selamat Anda menerima QRCode BSU Kemenaker 1, tunjukan QRCode ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU".

Apabila NIK dan data Anda tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, muncul notifikasi "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU".

Ilustrasi Uang. BSU 2022 tahap 8 segera cair Desember 2022.
Ilustrasi Uang. BSU 2022 tahap 8 segera cair Desember 2022. (hai.grid.id)

Cara Mencairkan BSU 2022 Tahap 7 di Kantor Pos

Bagi para pekerja atau buruh yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima BSU 2022, bisa langsung mendatangi kantor pos terdekat.

Pekerja atau buruh penerima BSU tidak perlu mendatangi kantor pos sesuai domisili, sebab petugas tetap akan melayani pencairan BSU 2022.

Untuk melakukan pencairan BSU di kantor pos, pekerja dapat membawa persyaratan berikut:

Baca juga: Cara Ambil BSU 2022 Bagi Pekerja dengan Rekening Bank Swasta, Update Data Rekening di Sini

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Tangkapan layar (screenshot) status penyaluran bantuan di portal SiapKerja atau laman bsu.kemnaker.go.id yang bertuliskan “BSU Anda Telah Disalurkan”

Jika situs tersebut tak bisa diakses, maka calon penerima bantuan bisa membawa surat keterangan sebagai penerima BSU dari perusahaan masing-masing.

Baca artikel lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved