Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online, Bisa Bayar Lewat Indomaret atau Alfamart
Berikut ini tata cara bayar pajak kendaraan baik motor ataupun mobil secara online, bisa juga bayar lewat indomaret atau alfamart
TRIBUNJAKARTA.COM - Simak tata cara bayar pajak kendaraan lewat online, bisa lewat transfer bank, Indomaret atau Alfamart.
Tata cara bayar pajak kendaraan online kini dapat melalui aplikasi Samolnas dan juga website resmi e-Samsat.
Meski secara online, ada beberapa syarat yang harus disiapkan ketika akan pajak kendaraan.
Pada artikel ini juga dilengkapi cara bayar pajak lewat Indomaret dan Alfamart.
Baca juga: Tak Perlu Antre, Begini Cara Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi
Cara bayar pajak kendaraan online
Bayar pajak kendaraan secara online bisa lewat aplikasi Samsat Online Nasiona (Samolnas) dan juga website resmi e-Samsat.
Berikut cara bayar pajak kendaraan online:

1. Pemohon mengunduh aplikasi Samolnas.
2. Setelah terinstal, klik mulai dan pendaftaran.
3. Pemohon bisa mengisi data di kolom yang tersedia antara lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan, dan klik "lanjutkan".
4. Sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit.
Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.
5. Muncul kode bayar yang berlaku selama 2 jam.
6. Pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lainnya dengan dikenakan biaya administrasi Rp 5.000,00.