Cerita Kriminal

Ngakunya Kerja di Perusahaan BUMN, Pemuda yang Bunuh 3 Anggota Keluarganya Ternyata Pengangguran

Tersangka pembunuh tiga anggota keluarga di Dusun Prajen, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang berinisial DDS (22) ternyata seorang pengangguran.

Istimewa/tribun Jogja
Inilah tampang Dhio alias DDS, anak kandung yang tega membunuh orang tua dan kakaknya menggunakan racun. Usai membunuh ayah, ibu dan kakaknya, aib dari Dhio dibongkar oleh keluarga besarnya. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Tersangka pembunuh tiga anggota keluarga di Dusun Prajen, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang berinisial DDS (22) ternyata seorang pengangguran.

Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, tersangka ternyata tidak memiliki pekerjaan.

Selama ini DDS berbohong dengan mengaku bekerja di perusahaan BUMN.

"Memang sempat tersangka mengaku memiliki pekerjaan di salah satu perusahaan milik negara pada tahun 2018-2021, namun setelah dilakukan cross check ternyata tidak ada data yang bersangkutan bekerja di sana. Sepertinya demikian tersangka memberikan keterangan bohong," ungkapnya di halaman depan Mapolresta Magelang, pada Rabu (30/11/2022).

Ia melanjutkan, untuk kondisi psikis maupun kejiwaan tersangka saat dilakukan penyelidikan mampu memberikan keterangan secara detail.

Baca juga: Ungkap Niat Jahat Ricky Rizal, Bharada E Duga Rencana Bunuh Brigadir J Sudah Ada Sejak di Magelang

"Kemarin Ibu Kabiddokkes dan kami, selaku penyelidik melakukan wawancara interogasi dan pemeriksaan. Dan tersangka lancar dalam hal memberikan jawaban, memberikan kronologis secara detail. Sehingga dengan gambaran seperti itu bahwasannya yang bersangkutan memiliki ketahanan jiwa yang bagus," ungkapnya.

Sementara itu untuk pemeriksan masalah kejiwaan tersangka, pihaknya masih memfokuskan pada penyidikan kasus terlebih dahulu.

"Kami fokus ke penyidikan terlebih dahulu, itu hanya tambahan nanti kita akan koordinasikan dengan pihak jasa perlu tidaknya dilakukan pengecekan kejiwaan," tuturnya.

Adapun untuk ancaman hukuman kepada tersangka, Polresta Magelang tetap menjerat Pasal 340 KUHP Juncto 338KUH dengan pidana ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

"Sedangkan, untuk keterangan palsu tersangka nanti dengan berjalannya waktu apakah dengan kebohongannya itu bisa terjerat UU pidana juga. Namun, saat ini, kami fokus pada kejadian ini dulu," urainya. (ndg)


Pake Mobil Sewaan Buat Simpan Racun

Pengungkapan kasus pembunuhan tiga anggota keluarga di Dusun Prajen, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang terus menemukan bukti-bukti baru.

Satu di antaranya, Polresta Magelang berhasil mengamankan satu unit mobil jenis minibus Innova berpelat K 17 DA

Plt Kapolresta Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, mengatakan satu unit mobil yang diamankan tersebut sebagai barang bukti yang dipakai tersangka DDS (22) untuk mengambil dan menyimpan zat Sianida dan racun arsenik.

"Mobil ini milik orang lain atau statusnya disewa.Yang mana kendaraan tersebut atau mobil tersebut digunakan tersangka untuk mengambil barang bukti zat kimia (arsenik dan sianida) yang dibelinya secara online ke kurir. Dan, (mobil itu) digunakan untuk menyimpan sisa barang-barang (zat beracun) yang digunakan untuk menghabisi keluarga terdekatnya,"ujarnya.

Ia menerangkan, tersangka mengambil sendiri zat Sianida dan racun arsenik yang dibelinya secara online.

Di mana, zat tersebut diambil dari salah satu kurir di wilayah Kabupaten Magelang.

"Berdasarkan keterangan dari pelaku, pelaku mengambil sendiri. Cash on Delivery (COD), ada di salah satu kurir yang belanja online di wilayah Kabupaten Magelang,"terangnya.

Sebelumnya, dia menjelaskan, tersangka membeli zat Sianida dan racun arsenik secara online.

Tersangka membeli racun golongan Sianida sebanyak 100 gram, dan racun arsenik sebanyak 10 gram.

"Arseniknya sendiri itu masing-masing belinya dua barang, dan masing-masing barang itu (ukuran) 5 gram. Itu yg digunakan pada hari Rabu untuk percobaan pertama pembunuhan,"ungkapnya.

Pada percobaan pertama pelaku melancarkan aksinya dengan mencampurkan zat arsenik ke dalam minuman es dawet.

Namun kata Sajarod, karena dosisnya terlalu sedikit jadi tidak berpengaruh sampai menyebabkan korban meninggal dunia.

"Sehingga, yang bersangkutan mencoba mengulangi dengan menggunakan Sianida. Semuanya belanja dengan online, pembeliannya berbeda-beda dalam kurun waktu yang rentannya tidak terlalu lama. Yang pertama dibeli arsenik,"ucapnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polresta Magelang Amankan Mobil yang Dipakai Tersangka untuk Ambil dan Simpan Sianida dan Arsenik.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Muhammad Fatoni

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved