Setuju Kenaikan UMP DKI 2023 Jadi Rp 4,9 Juta, PDIP: Angka Itu Lebih Moderat
Gilbert Simanjuntak buka suara soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 5,6 persen atau setara Rp 4,9 juta.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Jaisy Rahman Tohir
"Inshallah ini sudah bisa dipastikan (meski belum diteken Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono) bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen atau Rp 4.901.798," kata dia.
Pekerja Tetap Miskin
Heru Budi Hartono didesak untuk segera merevisi keputusannya soal kenaikan UMP DKI 2023.
Desakan ini disampaikan Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Menurutnya, angka kenaikan UMP 2023 yang dibuat Pemprov DKI bisa meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh di ibu kota.

"Dengan kenaikan (UMP 2023) 5,6 persen buruh DKI tetap miskin," ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (28/11/2022).
Said Iqbal mengatakan, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi Oktober lalu sangat berpengaruh terhadap harga sejumlah barang.
Said Iqbal yang mewakili pihak pekerja sendiri mengusulkan kenaikan UMP DKI 2023 mencapai 10,55 persen atau setara Rp 5,1 juta.
Dalam sebulan, ia pun menyebut rata-rata para buruh punya pengeluaran hingga Rp 3,7 juta.
Rinciannya, biaya sewa rumah rata-rata Rp 900 ribu per bulan, transportasi dari rumah pabrik dan pada hari libur bersosialisasi dengan kerabat menguras anggaran Rp 900 ribu.
Kemudian, untuk makan tiga kali sehari menghabiskan Rp40 ribu sehingga sebulan menjadi Rp1,2 juta.
Belum lagi biaya listrik bulanan Rp400 ribu dan biaya komunikasi yang mencapai Rp300 ribu.
"Jika upah buruh DKI Rp 4,9 juta dikurangi Rp 3,7 juta sisanya hanya Rp 1,2 juta. Apakah cukup membeli pakaian, air minum, iuran warga, dan berbagai kebutuhan lain?" tuturnya.
Said juga khawatir, rendahnya angka kenaikan UMP 2023 di DKI ini berdampak pada daerah-daerah lain.
Sebab, selama ini Jakarta selalu menjadi parameter dalam setiap pengambilan kebijakan.