Setuju Kenaikan UMP DKI 2023 Jadi Rp 4,9 Juta, PDIP: Angka Itu Lebih Moderat
Gilbert Simanjuntak buka suara soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 5,6 persen atau setara Rp 4,9 juta.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Jaisy Rahman Tohir
"Bila tuntutan tidak didengar, mulai minggu depan akan ada aksi besar di berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk menyuarakan kenaikan upah sebesar 10 persen sampai 13 persen," tuturnya.
Apindo Menolak
Sementara, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak keputusan Pemprov DKI menaikan UMP 2023 sebesar 5,6 persen atau setara Rp 4,9 juta.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 yang jadi acuan Pemprov DKI menentukan UMP 2023 pun ditolak mentah-mentah oleh Apindo.
Wakil Ketua Apindo DKI Nurjaman pun bersikeras mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

"Apindo DKI tetap mengacu pada PP 36," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (28/11/2022).
Bila mengacu pada PP 36/2021, maka kenaikan UMP 2023 hanya berkisar di angka 2,6 persen atau setara Rp4,7 juta.
Besaran kenaikan UMP 2023 2,6 persen sejatinya sudah diusulkan Apindo dalam Sidang Dewan Pengupahan DKI yang dilaksanakan 22 November lalu.
Nurjaman pun tetap kekeh berpegang pada usulan yang disampaikan Apindo tersebut.
"Kenaikan (UMP 2023) sebesar 2,6 persen," ujarnya.